Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Diperpanjang Hingga Akhir 2025: Solusi Beban Ekonomi Natuna

Satlantas dan UPTD PPD Natuna Gelar Pemeriksaan Pajak
Satlantas dan UPTD PPD Natuna Gelar Pemeriksaan Pajak

KEPRI, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan strategis ini akan berlaku hingga 15 Desember 2025, memberikan angin segar dan ruang bernapas lebih longgar bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Natuna, Alpiuzamari, menyambut positif keputusan perpanjangan ini. Menurutnya, langkah yang diambil Pemprov Kepri telah melalui pertimbangan matang dan berorientasi pada pemberian kemudahan bagi wajib pajak.

 

“Perpanjangan masa pemutihan ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kami selaku perpanjangan tangan di lapangan mengimbau seluruh warga, khususnya di Natuna, untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya. Ingat, pajak yang dibayarkan hari ini akan langsung kembali ke daerah untuk menunjang akselerasi pembangunan,” tegas Alpiuzamari, seperti dikutip pada Sabtu (15/11/2025).

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025. Bantu ringankan masyarakat & pacu pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025. Bantu ringankan masyarakat & pacu pembangunan daerah.

Salah satu poin krusial yang ditekankan Alpiuzamari adalah inovasi sistem pembayaran dan distribusi pajak yang kini berjalan secara real-time. Teknologi ini memastikan setiap setoran pajak dari masyarakat langsung masuk ke kas daerah pada hari yang sama.

“Dengan sistem real-time ini, perputaran anggaran untuk pembangunan, baik di tingkat kabupaten seperti Natuna maupun secara keseluruhan di Provinsi Kepri, menjadi jauh lebih cepat dan transparan. Ini adalah win-win solution; masyarakat terbantu, daerah juga mendapatkan manfaat langsung,” paparnya.

Selain menggaungkan manfaat perpanjangan program, Alpiuzamari juga menyelipkan imbauan penting bagi para pemilik kendaraan, khususnya yang belum melakukan proses mutasi.

“Kami ingatkan, meskipun pembayaran pajak dapat dilakukan di mana saja secara online maupun di samsat manapun di Indonesia, hasil pembagian pajaknya tetaplah mengikuti domisili kendaraan berdasarkan data yang tercatat. Bagi yang belum mutasi, segera selesaikan agar kontribusi pajak Anda tepat sasaran untuk membangun daerah Anda sendiri,” imbaunya.

Ia berharap, dengan sosialisasi yang masif, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya membayar pajak semakin meningkat. Setiap pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi nyata yang dapat disaksikan langsung hasilnya dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kepulauan Riau.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak?

Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk menghapus atau mengurangi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan keringanan.

Apa Keuntungan Masyarakat?

1. Penghematan Biaya: Terbebas dari denda keterlambatan yang telah menumpuk.

2. Kepastian Hukum: Status kendaraan menjadi bersih dan bebas dari masalah administrasi.

3. Kontribusi Langsung: Pembayaran yang dilakukan langsung mendanai pembangunan di daerah tempat kendaraan terdaftar.

Dengan perpanjangan waktu hingga akhir 2025, masyarakat Kepri, khususnya di Natuna, memiliki kesempatan lebih longgar untuk mengatur keuangan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani denda. Manfaatkan momen ini untuk mendukung kemajuan daerah sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga.

(Grd)

Editor: Riky rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *