Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Pimpin Tim Elite

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kepolisian dengan melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kepolisian dengan melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kepolisian dengan melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pelantikan bersejarah ini dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.

Dalam pengarahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembentukan komisi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melakukan kajian yang menyeluruh, objektif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa terhadap institusi Polri.

Misi Strategis dan Tugas Utama Komisi

Presiden menjelaskan bahwa tugas utama dari komisi ini adalah untuk melakukan analisis mendalam guna memberikan rekomendasi kebijakan yang diperlukan.

“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,” tegas Presiden Prabowo.

Beliau juga menambahkan bahwa ruang lingkup kajian tidak tertutup pada Polri saja. “Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” ujarnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa komisi ini bisa menjadi model untuk reformasi di berbagai lembaga negara lainnya di masa depan. Presiden juga menekankan bahwa masyarakat mendambakan kajian yang objektif dan tajam serta meneguhkan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi kemajuan bangsa.

Siapa Saja Anggota Komisi Reformasi Polri?

Komisi ini terdiri dari tokoh-tokoh nasional yang memiliki kredibilitas dan pengalaman mumpuni di bidang hukum, keamanan, dan ketatanegaraan. Berikut adalah susunan lengkapnya:

1. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua merangkap Anggota

2. Mahfud MD sebagai Anggota

3. Yusril Ihza Mahendra sebagai Anggota

4. Supratman Andi Agtas sebagai Anggota

5. Otto Hasibuan sebagai Anggota

6. Listyo Sigit Prabowo sebagai Anggota

7. Tito Karnavian sebagai Anggota

8. Idham Azis sebagai Anggota

9. Badrodin Haiti sebagai Anggota

10. Ahmad Dofiri sebagai Anggota

 

Komposisi keanggotaan yang melibatkan mantan Kapolri, ahli hukum tata negara, dan praktisi hukum ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dan balanced dalam menilai kekuatan dan kelemahan Polri.

Presiden Prabowo tidak hanya memberikan mandat, tetapi juga menekankan agar komisi bekerja dengan fokus dan efisien. Titik beratnya adalah pada hasil akhir yang dapat diimplementasikan, yaitu rekomendasi kebijakan reformasi yang konkret dan berdampak positif.

Pembentukan komisi ini dinilai sebagai respons terhadap tuntutan publik untuk peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme institusi Polri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong terwujudnya Polri yang modern, akuntabel, dan benar-benar berfungsi sebagai pelayan masyarakat.

Dengan dilantiknya komisi beranggotakan figur-figur terpercaya ini, publik memiliki harapan besar bagi terciptanya percepatan reformasi struktural di tubuh Polri yang berkelanjutan.

Ikuti perkembangan berita terbaru kebijakan pemerintah dan reformasi birokrasi hanya di situs kami.

(Gre)

Editor: Riky rinovsky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *