Hadapi Konflik Lahan Jimbaran, SKP DPW Bali: Pura adalah Identitas Bali yang Harus Dipertahankan

Foto, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali
Foto, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali

BALI – Konflik lahan seluas 280 hektare di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat setempat dan PT Jimbaran Hijau, kembali memanas.

Kali ini, tensi tinggi dipicu oleh terhalangnya akses ibadah umat Hindu setelah perusahaan diduga melarang warga memperbaiki Pura Belong Batu Nunggul, yang secara hukum telah diakui sah.

Eskalasi konflik ini mendorong pertemuan darurat di Kantor Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Selasa (7/10/2025).

Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, lembaga agama, dan organisasi masyarakat ini membahas langkah strategis menanggapi tindakan perusahaan.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali

Berdasarkan dokumen resume permasalahan yang diungkap dalam pertemuan, puncak insiden terjadi pada Juni 2025 lalu.

Saat itu, 46 Kepala Keluarga (KK) pengempon (pemelihara) Pura Belong Batu Nunggul membawa material untuk perbaikan pura, namun akses mereka dihadang dan ditutup oleh PT Jimbaran Hijau.

Jalan menuju pura tidak hanya diblokir secara fisik dengan tembok, tetapi juga dipasangi papan peringatan yang berbunyi, “BUKAN JALAN UMUM DILARANG MASUK. BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MELAWAN HUKUM DIANCAM PIDANA PENJARA MAKSIMAL 7 TAHUN.”

Tindakan ini dinilai Tim Advokasi masyarakat sebagai langkah yang “intoleran, arogan, dan melawan hukum.” Padahal, Pura Belong Batu Nunggul telah diakui sah melalui Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Nomor 83 Tahun 2021.

Untuk perbaikannya, para pengempon bahkan telah menerima bantuan hibah senilai Rp 500 juta dari Pemerintah Provinsi Bali pada April 2025.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali

Konflik Berlarut dan Permintaan Medias

Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra, dalam pertemuan tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menyatakan umat mengalami kesulitan untuk masuk dan bersembahyang di pura tersebut.

“Terdapat bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk Pura Belong Batu Nunggul yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak diselesaikan. Kami sangat berharap pemerintah dan semua pihak dapat membantu,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menyatakan bahwa PHDI akan bertindak sebagai mediator untuk meredakan ketegangan.

“Kami telah menampung seluruh aspirasi. Disimpulkan bahwa mereka memerlukan mediasi untuk menyelesaikan beberapa kasus terkait pura, terutama mengenai akses jalan dan kebutuhan bangunan. Saya yakin PT Jimbaran Hijau tidak akan mempersulit proses ini,” jelas Prof. Sudiana, sebagaimana keterangan resmi diterima Gurindam.id, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan ini.

Ketua DPW SKP Bali, I Gede Oka Suanda Yudara, SST.Par., atau yang akrab disapa Gede Oka, menegaskan bahwa pura beserta aksesnya harus dikembalikan kepada warga.

“Bali memiliki identitas adat dan budaya, di mana Pura adalah sarana utama masyarakat adat dalam menjalankan ibadah. Kami mendorong agar aset ini dikembalikan. Kami menginginkan pariwisata untuk Bali, bukan sebaliknya, Bali dikorbankan untuk pariwisata. Apalagi sampai mengorbankan keyakinan dan tempat ibadah yang telah ada secara turun-temurun,” tegas Oka.

Dengan diambilnya peran mediator oleh PHDI Bali dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan konflik lahan yang telah berlarut-larut dan mengorbankan hak beribadah masyarakat adat Jimbaran ini dapat segera menemui titik terang.

(Gedung/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *