GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah di Indonesia agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintah.
Menurut Plt Juru bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dirinya mengatakan jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
“Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa,” ujar Ipi Maryati Kuding dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (31/8/2021).
Selain itu menurut Ipi, ada juga korupsi pada sektor penerimaan daerah, mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.
(Jrg)