Negara Tak Main Main TNI AL dan Kemenkumham Pastikan Hukum Berlaku untuk Siapapun

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul mewakili TNI Angkatan Laut (AL) melakukan kunjungan kehormatan (courtesy call)
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul mewakili TNI Angkatan Laut (AL) melakukan kunjungan kehormatan (courtesy call)

JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul mewakili TNI Angkatan Laut (AL) melakukan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Dr. Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (31/7).

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara TNI AL dan Kemenkumham RI, sekaligus membahas polemik kewarganegaraan Satria Arta Kumbara yang viral di publik.

Dalam pertemuan tersebut, Laksma TNI Tunggul menegaskan komitmen TNI AL untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penegakan hukum terkait status kewarganegaraan.

Menkumham RI menjelaskan bahwa pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara bukan kebijakan sepihak Kemenkumham, melainkan konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang.

“Bukan Kemenkumham yang mencabut kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, melainkan Undang-Undang yang mengaturnya. Setiap WNI yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status kewarganegaraannya,” tegas Supratman.

Menkumham RI menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh WNI, termasuk mantan prajurit TNI yang beralih menjadi tentara bayaran atau anggota militer negara lain tanpa persetujuan resmi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa WNI yang masuk dinas militer asing tanpa izin dapat dicabut kewarganegaraannya.

Sebelum pertemuan ini, Kadispenal TNI AL juga menjadi narasumber dalam podcast “What’s Up” yang diselenggarakan Kemenkumham RI. Dalam acara tersebut, ia mengingatkan seluruh prajurit TNI AL untuk tetap setia pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

“Kasus Satria Arta Kumbara menjadi pelajaran berharga. Bergabung dengan militer asing berarti melepas hak sebagai WNI. TNI AL tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan sumpah setia kepada negara,” tegasnya.

Sementara dalam kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali juga terus menekankan pentingnya loyalitas dan integritas prajurit dalam menjalankan tugas.

Dampak dan Respons Publik

Kasus ini memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait konsekuensi hukum bagi WNI yang bekerja di militer asing. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini penting untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah konflik kepentingan.

(Pen/gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *