JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen OTDA Kemendagri) pada Kamis, 24 April 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, S. Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., tersebut membahas percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam paparannya, Dirjen OTDA Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si., menyampaikan perkembangan terbaru penyusunan kedua RPP tersebut. Menanggapi hal ini, Komisi II DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:
1. Percepatan Penyelesaian RPP
Komisi II meminta Kemendagri segera menyelesaikan Naskah Urgensi dan draft RPP Penataan Daerah serta RPP Desain Besar Penataan Daerah. Hal ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonom baru guna mendukung percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah. Proses penyusunan harus melalui evaluasi dan kajian mendalam untuk memastikan kebijakan yang tepat.
2. Penataan Daerah dan Moratorium Pemekaran
Komisi II menekankan pentingnya penataan daerah, termasuk pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, serta objektif sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pemekaran daerah yang tidak berdampak signifikan terhadap pembangunan.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kebijakan otonomi daerah tetap sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. DPR RI dan Kemendagri sepakat untuk terus berkoordinasi dalam mematangkan kebijakan penataan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi Ii Dpr Ri Dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri)
Ditandatangani Oleh Dirjen Otda Kemendagri Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si
Dan Ketua Rapat Adalah S.Zulfikar Arse Sadikin, S.Ip., Pada Kamis, 24 April 2025
Berikut isi rapatnya:
Setelah mendengar paparan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014, Komisi II DPR RI meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, melakukan;
a. Penyelesaian dengan secepatnya draft Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.
b. Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan.
(Grd/jrg)