Komisi 1 DPRD Anambas Minta Pengangkatan PPPK Dipercepat

Ketua Komisi 1 DPRD Anambas, Hj. Tetti Hadiyati, SH saat memimpin rapat kerja bersama BKPSDM.

ANAMBAS, GURINDAM.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, mendorong
percepatan pengangkatan tenaga tidak tetap (PTT) atau pegawai honoror yang telah lulus
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diberikan SK. Hal itu
lantaran, PTT yang telah dinyatakan lulus seleksi tersebut sampai saat belum bisa aktif
lantaran telah diberhentikan.

Hal tersebut terungkap, dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi 1 DPRD Anambas dengan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Kepulauan Anambas, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Rapat yang dipimpin, Hj Tetti Hadiyati, SH turut dihadiri sejumlah anggota komisi 1
antara lain, Hino Faisal, Riki, Linda dan Alan.

Selain membahas, terkait percepatan pengangkatan, Komisi 1 DPRD Anambas juga
menyoroti pembayaran gaji ek PTT yang telah di rumahkan. Dia meminta Pemerintah
Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, segera menyelesaikan pembayaran gaji eks PTT tersebut yang saat ini sebagian dari mereka tgelah lulus PPPK.

Hino Faisal mengatakan, saat ini persoalan yang sedang dihadapi oleh Para tenaga kerja
Ex Honorer atau PTT di Anambas saat ini memang menjadi perhatian di DPRD terutama di
Komisi 1.

Dia mengatakan, pemberhentian atau di rumah-kannya Ex PTT itu juga dikarenakan,
adanya aturan dari undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dalam penataan Non ASN di seluruh Daerah.

“Untuk yang di rumahkan itukan ada aturannya, meraka (ex PTT) itu tidak memenuhi
syarat dalam mengikuti seleksi PPPK, yang mana mengharuskan syarat paling rendah di
jenjang pendidikan itu tamatan SD (memiki Ijazah) dan usia belum masuk di usia 57
tahun,” jelasnya.

Selain itu, saat ini DPRD bersama Pemerintah Daerah juga terus melakukan rapat bersama
dalam penataan pegawai Non ASN, baik itu dengan Kemendagri dan berkoordinasi dengan
gubenur Kepri.

“Ini sudah yang ke tiga kalinya kita lakukan rapat bersama, bahkan sekarang Komisi satu
juga lagi di provinsi terus berupaya untuk berkoordinasi dengan provinsi,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, untuk persoalan dari permaslahan bagi gaji Ex PTT pada Desember
2024 yang masih belum di bayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
kepada para Ex Honorer juga menjadi pembahasan di Komisi Satu.

Dari hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terbaru, pada
hari ini (20/01) dirinya menyebutkan, untuk gaji para Ex Honorer atau PTT di Desember
tersebut telah di Review oleh Inspektorat dan audit oleh BPK dan tinggal menunggu
transfer dari Pusat saja.

“Untuk gaji Desember itu sudah selesai hanya masih menunggu dana masuk dari pusat,
maka akan dibayarkan, paling cepat kemungkinan di bulan Maret,” ucapnya.

Dia mempertanyakan, mengapa saat ini gaji para Ex Honorer atau PTT bulan Desember
tersebut belum bisa di bayarkan dikarenakan saat ini kondisi belanja gaji pegawai yang
melebihi dari target 30 persen seharusnya belanja pegawai di Anambas seharusnya 30
persen.

“Kondisi pada hari ini itu Pemerintah belum mampu untuk membayar gaji yang lama,
karena terkendala dibelanja gaji pegawai, yang saat ini kurang lebih sekitar 40 persen,”
jelasnya.

“Gaji Desember pasti akan dibayarkan, cuma bulanya mungkin secepat-cepatnya Maret,
ini masih mungkin ya. Karena belum ada kejelasan dari Pemda juga,” tambah Hino.

Dan untuk dana yang di tunggu oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini
yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu untuk pembayaran gaji para Ex Honorer atau PTT Kabupaten Kepulauan di
bulan Januari 2025 yang sedang mengikuti seleksi PPPK kapan akan di salurkan juga
masih belum ada kejelasannya.

Hingga saat ini Komisi I DPRD Anambas bersama Pemerintah Daerah masih menunggu
juknis dan mekanisme mengingat para tenaga kerja Ex Honorer atau PTT di Anambas
sudah tidak memiliki SK dalam bekerja.

“Jadi Pemkab Anambas hingga saat ini masih menunggu regulasi terkait dengan
mekanisme pembayaran gaji, baik itu Peraturan Pemerintah kah atau regulasi lainnya,”
ucapnya. (gr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *