KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, mengumumkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai kado istimewa dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri,” ujar Gubernur Ansar pada Kamis (1/8).
Program ini dilaksanakan Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri ini dilaksanakan selama dua bulan, mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024.
Selama program dilaksanakan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikurangi sebesar 50 persen.
Dalam program ini juga diterapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar juga menegaskan jika program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” sebut Gubernur.
Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini dapat segera mendatangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Terpisah, Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya menjelaskan jika realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp472.171.265.404.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu telah terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target ditetapkan sebesar Rp387.934.380.600.
Natuna
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna Bapenda Kepri melakukan pendataan alat-alat berat milik sejumlah perusahaan di Kabupaten Natuna.
Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari mengatakan, dalam mengimplementasikan hal tersebut, Samsat Natuna saat ini sedang melakukan pendataan alat-alat berat milik perusahaan yang ada di Natuna.
“Kita sudah mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada dan meminta data-data alat berat milik mereka, Alhamdulillah beberapa perusahaan sudah melaporkan, nanti akan kita tetapkan berapa tarifnya,” ucap Alpiuzzamari.
Ia juga mengatakan, meski pendataan sudah dilakukan namun pembayaran atau penagihan PAB belum efektif.
Lanjut Alpiuzzamari, sementara untuk tarif Pajak Alat Berat ditetapkan maksimal 0,2 persen. Tarif ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah.
“Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Rata-rata harga pasaran umum itu ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat,” ungkapnya.
Samsat jemput bola
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, melalui petugas Samsat Natuna, Khairul Fadly, menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengadakan kunjungan rutin ke Pulau Sedanau untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
Selain pelayanan pajak, Khairul Fadly juga aktif mensosialisasikan pentingnya keselamatan berkendara (safety riding) untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Beliau menekankan pentingnya menggunakan helm SNI, melengkapi aksesoris kendaraan, memiliki SIM dan STNK, serta mematuhi rambu lalu lintas.
Fadly juga menginformasikan bahwa pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau E-Samsat Kepri, sehingga masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan menjaga keselamatan berkendara.
(Rky)