GURINDAM.ID- Presiden Republik Indonesia (RI) adalah pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus perwakilan negara tertinggi di Indonesia. Secara kelembagaan, presiden menjalankan fungsi eksekutif, sedangkan dalam kemiliteran, bertindak sebagai panglima tertinggi bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gurindam.id, Senin 5 Februari 2024 melansir dari Bisnis.com. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kepala negara dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemungutan suara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gaji Presiden Indonesia
Gaji Pokok Presiden
Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok presiden = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Tunjangan Presiden
Presiden juga mendapatkan tunjangan bulanan, yang besarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Total Gaji Bulanan Presiden
Gaji Pokok Presiden: Rp30.240.000
Tunjangan Presiden: + Rp32.500.000
Total Gaji Presiden dalam setiap bulan: Rp62.740.000
Gaji Wakil Presiden
Gaji Pokok Wakil Presiden
Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok wakil presiden = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Tunjangan Wakil Presiden
Tunjangan bulanan yang diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden
Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000
Tunjangan Wakil Presiden: + Rp22.000.000
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden: Rp42.160.000
Demikianlah rincian besaran gaji bulanan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tunjangan/Dana Pensiun Presiden dan Wakil Presiden
Rincian mengenai dana pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berikut adalah rincian mengenai dana pensiun dan tunjangan untuk presiden dan wakil presiden:
Dana Pensiun Presiden dan Wakil Presiden
Dana Pensiun Pokok:
Presiden dan wakil presiden yang sudah selesai masa jabatannya mendapatkan pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya saat menjabat.
Misalnya, jika gaji pokok terakhir presiden adalah Rp30.240.000, maka pensiun pokok yang diterima adalah sebesar Rp30.240.000.
Tunjangan Pensiun:
Setelah selesai masa jabatannya, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan beberapa tunjangan tertentu:
Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya ditanggung oleh negara.
Biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, juga ditanggung oleh negara.
Disediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
Kendaraan dinas beserta pengemudinya juga disediakan oleh negara.
Masa Pensiun:
Pensiun dan tunjangan-tunjangan bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.
Kondisi Berhenti Diberikan Dana Pensiun dan Tunjangan:
Berhenti diberikan saat;
Mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia.
Mantan presiden atau wakil presiden diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Dana pensiun bagi mantan presiden dan wakil presiden Indonesia didasarkan pada persentase tertentu dari gaji pokok terakhir mereka saat menjabat.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan yang mencakup biaya kesehatan, biaya rumah tangga, tempat tinggal, serta kendaraan dinas.
Pensiun dan tunjangan tersebut akan berhenti diberikan jika mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia atau kembali menjabat sebagai presiden atau wakil presiden. Semua ketentuan ini diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
(Dia)