PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Gaji Seorang Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 5, 2024
Gaji Seorang Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Uang Indonesia 100 Ribu - (Ilustrasi)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Presiden Republik Indonesia (RI) adalah pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus perwakilan negara tertinggi di Indonesia. Secara kelembagaan, presiden menjalankan fungsi eksekutif, sedangkan dalam kemiliteran, bertindak sebagai panglima tertinggi bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Gurindam.id, Senin 5 Februari 2024 melansir dari Bisnis.com. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kepala negara dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemungutan suara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gaji Presiden Indonesia

Gaji Pokok Presiden

Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.

 

Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga, gaji pokok presiden = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Tunjangan Presiden

Presiden juga mendapatkan tunjangan bulanan, yang besarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Total Gaji Bulanan Presiden

Gaji Pokok Presiden: Rp30.240.000

Tunjangan Presiden: + Rp32.500.000

Total Gaji Presiden dalam setiap bulan: Rp62.740.000

Gaji Wakil Presiden

Gaji Pokok Wakil Presiden

Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga  Cuaca Ekstrim Mulai Menerpa Anambas, Stok Bahan Pokok Masih Tercukupi

Sehingga, gaji pokok wakil presiden = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.

Tunjangan Wakil Presiden

Tunjangan bulanan yang diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Total Gaji Bulanan Wakil Presiden

Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000

Tunjangan Wakil Presiden: + Rp22.000.000

Total Gaji Bulanan Wakil Presiden: Rp42.160.000

Demikianlah rincian besaran gaji bulanan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tunjangan/Dana Pensiun Presiden dan Wakil Presiden

Rincian mengenai dana pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berikut adalah rincian mengenai dana pensiun dan tunjangan untuk presiden dan wakil presiden:

Dana Pensiun Presiden dan Wakil Presiden

Dana Pensiun Pokok:

Presiden dan wakil presiden yang sudah selesai masa jabatannya mendapatkan pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya saat menjabat.

Misalnya, jika gaji pokok terakhir presiden adalah Rp30.240.000, maka pensiun pokok yang diterima adalah sebesar Rp30.240.000.

Tunjangan Pensiun:

Setelah selesai masa jabatannya, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan beberapa tunjangan tertentu:

Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya ditanggung oleh negara.

Biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, juga ditanggung oleh negara.

Disediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.

Kendaraan dinas beserta pengemudinya juga disediakan oleh negara.

Masa Pensiun:

Pensiun dan tunjangan-tunjangan bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.

Baca Juga  Dr Nur Rofiah: Iman, ilmu dan amal

Kondisi Berhenti Diberikan Dana Pensiun dan Tunjangan:

Berhenti diberikan saat;

Mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia.

Mantan presiden atau wakil presiden diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Dana pensiun bagi mantan presiden dan wakil presiden Indonesia didasarkan pada persentase tertentu dari gaji pokok terakhir mereka saat menjabat.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan yang mencakup biaya kesehatan, biaya rumah tangga, tempat tinggal, serta kendaraan dinas.

Pensiun dan tunjangan tersebut akan berhenti diberikan jika mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia atau kembali menjabat sebagai presiden atau wakil presiden. Semua ketentuan ini diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

(Dia)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

156151
Users Last 30 days : 8217
Users This Month : 1163
Views This Year : 52479
Who's Online : 0
Your IP Address : 114.79.51.225
Server Time : 2024-10-13
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya