PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Adat Basandi Syara, Syara, Basandi Kitabullah

Mencerdaskan & Memuliakan - November 2, 2023
Adat Basandi Syara, Syara, Basandi Kitabullah
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, dapat kita pahami secara sederhana maknanya adalah bahwa adat Minangkabau bersendikan atau berdasarkan agama islam dan agama islam itu sendiri dasarnya adalah Al-Qur’an (kitabullah).

Jika berkunjung ke Padang, Sumatra Barat, kita akan mendapati nuansa Islam yang sangat kental. Daerah Minangkabau juga merupakan “penghasil” ulama nusantara. Tak heran karena masyarakat Minangkabau terkenal menerapkan kehidupan yang Islami berpadu dengan adat istiadat lokal.

Tatanan yang dipegang erat sebagai dasar hubungan adat dan agama adalah ungkapan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (adat bersendi syariat dan syariat bersendi kitab Allah SWT).

Minangkabau berhasil memadukan antara nilai-nilai Islam yang sangat dalam dan adat istiadat yang umumnya dianggap sulit bersatu dengan nilai agama.

Menurut Hamka, saat Islam memasuki Sumatra Barat, tatanan sosial di sana sudah sangat rapi. Sumatra Barat sudah memiliki tata nilai berupa adat yang kuat.

Saat pertama kali datang, banyak adat di Minangkabau yang bertentangan dengan Islam. Contohnya, saat itu Minang menganut sistem matrilinear, sementara ajaran Islam lebih condong ke patrilinear. Selain itu, adat Minangkabau banyak terpengaruh dari sistem kepercayaan animisme dan dinamisme.

Hamka menjelaskan, meski adat dipegang sangat ketat, Islam diberi kesempatan untuk masuk sebagai sebuah khazanah baru. Keduanya tidak tolak-menolak pada awal Islam masuk. Islam diterima karena dipandang bisa menambah kekayaan adat. Sebaliknya, Islam tidak serta merta melenyapkan seluruh adat. Islam justru mengokohkan dengan menambahkan unsur-unsur baru.

Ungkapan Minangkabau “Barang yang sudah usang diperbarui, barang yang sudah lapuk diperkuat” menjadi dasar masuknya Islam sebagai penguat adat. Para dai Islam yang pertama kali masuk ke Minangkabau adalah para sufi sehingga mudah diterima.

Baca Juga  Dirasakan Rakyat, DPR RI Cen Sui Lan Merubah Jalan Tanah Menjadi Mulus Di Pulau Anambas

Sistem pemerintahan di Minangkabau sendiri bukan sebuah pemerintahan yang terpusat dan otoriter. Mereka dibangun dengan sistem nagari-nagari yang egaliter dan terbuka. Kekuatan dari jalannya pemerintahan ini adalah musyawarah mufakat sehingga terjadi keseimbangan.

Lebih jauh, Hamka menjelaskan, setelah Islam berhasil mengambil alih peranan dalam menyusun adat, ada tiga macam fungsi pemerintahan yang disebut “Tigo Selo.” Ketiganya adalah Raja Adat yang berkedudukan di Buo, Raja Ibadat di Sumpur Kudus, dan Raja Alam di Pagaruyung.

Jika memutuskan sebuah permasalahan, ketiganya harus bermufakat. Selain itu, tiga raja itu harus bermusyawarah dengan “Basa Ampek Balai” (Empat Orang Besar) yang memiliki fungsi masing-masing.

Pertama, bendahara yang berfungsi sebagai perdana menteri. Kedua, indomo yang bertugas sebagai penjaga perjalanan adat. Ketiga, tuan qadi yang menjaga syariat dan agama.

Islam pun masuk sampai ke sistem nagari. Sebuah nagari baru disebut nagari kalau memiliki jalan, sawah besar, rumah gadang, lumbung padi, dan masjid. Adanya persyaratan masjid membuat posisi Islam makin kuat dalam sistem adat.

Akulturasi Islam tidak berjalan mudah. Masih banyak adat istiadat yang bertentangan dengan Islam hidup. Ulama-ulama tarekat memang dikenal memberikan kelonggaran terhadap kebiasaan setempat.

Adat kebiasan yang buruk masih ditemui. Hamka menyebut tingkah laku umat masih bercampur aduk. Pergumulan antara adat dan ulama ini terus berlanjut hingga memunculkan gerakan Paderi.

Gerakan Paderi berhasil menanamkan adat istiadat yang tertinggi tak lain adalah Islam. Muncullah beberapa aturan seperti “Agamo Mangato, Adaik Mamakai” (agama menyatakan, adat menerapkan). Puncaknya disepakati sebagai hasil musyawarah adalah pernyataan budaya “Adaik Basandi Syara” (adat harus bersendi syariat).

Ungkapan ini memperjelas jika “Adaik nan sabana adaik” (adat yang sebenarnya adat) dengan ajaran Islam adalah sejajar.

Baca Juga  Kepala BNPB Apresiasi Pemko Batam Penanganan Pekerja Migran Indonesia

Saat Minangkabau dalam kekuasaan kolonial, pertentangan antara kaum adat dan ulama kembali meruncing. Golongan adat yang didukung kekuatan Belanda mengambil alih kepemimpinan politik.

Akibatnya gerakan Paderi muncul sebagai gerakan perlawanan. Barulah pada abad-20 gerakan ini diisi banyak ulama dari kaum muda, seperti Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, H Syekah Muhammad Thaib Umar, Syekh Ibrahim Musa, H Oemar Bakri, Hamka, Zainal Abidin, Siti Beram, dan Rahmah El-Yunusiyyah.

Republika, ed: Hafidz Muftisany

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137512
Users Last 30 days : 2818
Users This Month : 2596
Views This Year : 25840
Who's Online : 0
Your IP Address : 40.77.167.255
Server Time : 2024-04-28
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya