ANAMBAS GURINDAM. ID – Bupati Kepulauan Anambas resmi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, periode 2023 – 2025, Selasa, 17 Oktober 2023, di Aula Rapat Muhammad Zen Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti. TPAKD dibentuk dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya di daerah.
Bupati Kepulauan Anambas dalam sambutannya mengatakan, pembentukan TPAKD berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 983 Tahun 2023, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/7105/SG, melanjutkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Menurut Bupati, TPAKD bertujuan sebagai perluasan akses keuangan perlu dilakukan tidak hanya pada tingkat nasional, namun hingga tingkat daerah sesuai dengan Nawacita Presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Dengan lebih terbukanya akses keuangan bagi masyarakat di daerah maka diharapkan dapat tercipta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, partisipatif dan inklusif.
“Tujuan utama dari pembentukan TPAKD adalah untuk melibatkan pemerintah daerah (pemda) sebanyak mungkin dalam meningkatkan akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Bupati.
Sementara itu, Perwakilan OJK Provinsi Kepri, pembentukan TPAKD merupakan instruksi Presiden RI dalam pertemuannya pada tahun 2016 dengan perwakilan industri jasa keuangan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia dan para Menteri Kabinet Kerja termasuk seluruh Kepala Daerah, mengangkat isu salah satunya tentang pentingnya percepatan akses keuangan daerah dalam mendorong perekonomian daerah.
Terkait hal tersebut, diamanatkan adanya pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi/lembaga terkait lainnya. Sebagai tindak lanjutnya, telah dikeluarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota. (GR)
Diskusi terbatas pengurus TPAKD usai pengukuhan oleh Bupati Kepulauan Anambas