BINTAN – Perusahaan lokal Berkantor di Tanjung Pinang melalui PT. Sumurung Parna Pratama (SPP) direncanakan akan mengolah lahan seluas 9,3 hektar di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan untuk menjadi kawasan penambangan pasir darat (tanah uruk).
Hal ini diketahui dalam rapat sosialisasi antara pihak perusahaan PT SPP bersama masyarakat, serta unsur Forkopimda, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Menurut keterangan disampaikan pihak Humas PT. Sumurung Parna Pratama, pihak perusahaan telah mengelar sosialisasi dengan pihak kecamatan Gunung Kijang PT SPP bakal menggarap lahan seluas 9,3 Hektar untuk dijadikan tambang pasir darat di wilayah Wakatobi, Kecamatan Gunung Kijang.
“Alhamdulillah, tadi pagi kita dari management PT Sumurung Parna Pratama telah bersosialisasi kepada masyarakat di kantor camat gunung kijang yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, dan pemerintah setempat,” ujar Haji Wis, usai mengelar sosialisasi, Jum’at (28/7/2023).
Lebih lanjut disampaikan Haji Wis, PT Sumurung Parna Pratama telah mengantongi izin nomor induk perusahaan sebagai pengganti tanda daftar perusahaan, izin eksplorasi, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan sebagain izin pendukung tahap proses di pemerintahan setempat.
“Dalam sosialisasi ini kita juga perlihatkan ke pihak masyarakat di saat sosialisasi di kantor camat gunung kijang, lahan yang di garap tuk melakukan tambang pasir mengantongi izin resmi,” kata Haji Wis.
Walau telah mengantongi izin namun pihak PT. Sumurung Parna Pratama belum melakukan aktivitas tambang pasir.
Turut hadir dalam sosialisasi ini pihak dari kecamatan atau yang mewakili, Kapolsek atau yang mewakili, lurah Kawal, Kades Teluk Bakau, RT, RW ormas, LSM serta masyarakat disekitar lokasi.
Izin usaha serta turunannya
Seperti yang diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.
(Jrg/die)