PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

APDESI Natuna Gelar Bimtek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Desa

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 17, 2023
APDESI Natuna Gelar Bimtek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Desa
Pusat pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) bersama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Natuna menggelar bimbingan teknis pengolahan keuangan desa - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID – Pusat pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) bersama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Natuna menggelar bimbingan teknis pengolahan keuangan desa serta penyuluhan hukum Cegah Korupsi di Desa yang dibuka Bupati Natuna di Batam, Sabtu (17/6).

Dalam rangkaian bimtek juga sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) bersama seluruh desa se Kabupat Natuna dalam program Jaga desa bersama Kejaksaan Negeri Natuna.

Dalam rangkaian bimtek juga sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) bersama seluruh desa se Kabupat Natuna dalam program Jaga desa bersama Kejaksaan Negeri Natuna.

Dalam rangkaian bimtek juga sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) bersama seluruh desa Se- Kabupaten Natuna dalam program Jaga desa bersama Kejaksaan Negeri Natuna.

“Penyuluhan ini bagian dari pembinaan aparatur dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah. Yang diprioritaskan pada pembentukan sosok aparatur yang memiliki kualitas dan kompetensi yang tinggi,” kata Bupati Natuna Wan siswandi saat membuka acara yang diikuti ratusan aparat desa mulai dari kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes), kepala dusun serta Kaur Keuangan desa/ dusun untuk dibekali pemahaman hukum tentang tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana desa.

Bupati Natuna Wan Siswandi sangat mengapresiasi Apdesi Natuna atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini.

Menurut dia, kegiatan yang digelar itu sebagai salah satu langkah positif dalam meningkatkan pengetahuan aparatur dalam memahami ketentuan dan prosedur pengawasan, mengingat saat ini semakin banyak anggaran yang dikelola oleh desa maka semakin besar pula tanggung jawab para aparat untuk menjadikan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel, transparan adil dan merata.

Panitia pelaksana Zapridin, Ketua APDESI Dewan Cabang Kabupaten Natuna.

Panitia pelaksana Zapridin, Ketua APDESI Dewan Cabang Kabupaten Natuna.

Bupati menyampaikan bahwa dengan terealisasinya kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur Desa ini diharapkan seluruh aparatur desa khususnya kepala desa mampu melakukan pencegahan terhadap upaya penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum serta meningkatkan kerjasama secara menyeluruh antara desa dan instansi terkait.

Baca Juga  Perusahaan Sindo Muncul Salurkan Bantuan Bagi Keluarga 53 awak Nanggala 402

“Mari kita saling berhati-hati dalam penggunaan anggaran agar terhindar dari jerat hukum seperti yang lainnya dan tetap bekerja dengan baik sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Anrizal Zen, tidak hentinya selalu ingatkan pihak desa dalam pengolahan dana desa.

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa hendaknya berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa maupun alokasi dana desa tahun anggaran 2022. Jangan sampai berurusan dengan hukum,” ujar Anrizal Zen.

Anrizal Zen mengatakan, bagi Kepala Desa yang diberikan amanah untuk mengelola keuangan negara khususnya di desa dituntut harus profesionalisme. Profesionalisme itu adalah bagaimana perangkat desa mampu menguasai pekerjaan atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diberikan kepada yang bersangkutan dan menguasai regulasi yang akan menjadi pedoman.

Anrizal Zen menilai kucuran Dana Desa yang cukup besar itu harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh pemerintah desa. Hal ini guna membangun desa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Masyarakat desa sangat mengharapkan aliran Dana Desa itu dapat digunakan dan di kelola dengan maksimal, baik untuk pembangunan infrastruktur jalan usaha tani, jembatan, pemberdayaan sosial dan budaya, demi desa yang dia pimpin,” kata dia.

Dia menambahkan, Dana Desa harus digunakan sesuai aturan dan mengacu pada juknis yang telah ditetapkan. Jika pemerintah desa masih ada keraguan langsung koordinasi dengan dinas terkait.

Anrizal Zen, mengingatkan jangan sampai pemerintah desa belum memahami aturan tata cara penggunaan dana desa. Pemerintah desa tidak malu bertanya terhadap hal-hal yang belum diketahui terkait penggunaan dana desa.

“Saya berharap pemerintah desa agar betul-betul memperhatikan serapan anggaran Dana Desa. Transparansi dan keterlibatan warga desa dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa dari dana desa harus diutamakan,” tutup Anrizal Zen.

Baca Juga  Lanal Balikpapan Siapkan Ratusan Dosis Vaksin Bagi Masyarakat Muara Badak

Turut hadir dalam pembukaan kegiatan Bimbingan teknis bersama Pusat pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), Zapridin, Ketua APDESI Dewan Cabang Kabupaten Natuna.

Kepala Kajari Natuna, Surayadi Sembiring, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Natuna, Maiman Linbong, Kasi Datun Kajari Natuna MS Lubis, para kades dan Camat Kabupaten Natuna staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Natuna.

(Rk)

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

114598
Users Last 30 days : 2994
Users This Month : 642
Views This Year : 28500
Who's Online : 0
Your IP Address : 38.101.149.114
Server Time : 2023-10-05
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya