ANAMBAS

Polsek Palmatak Amankan 2 Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

ANAMBAS -Jajaran unit Reskrim Polsek Palmatak berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di sebuah perkebunan di Desa Langir, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kedua pelaku tersebut berinisial DI (20) dan IS (19) yang mana pelaku berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Palmatak.

Kapolsek Palmatak, IPTU Muhammad Jamil melalui Kanit Reskrim Polsek Palmatak, BRIPKA Aidil Fitriko membenarkan hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/01/IV/2023/SPKT.POLSEK PALMATAK/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPULAUAN RIAU, Kamis (27/04/2023).

Aidil juga menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku DI ingin mengajak korban yang masih berusia 14 tahun untuk jalan-jalan.

Namun karena korban menolak ajakan pelaku, maka DI secara paksa menaikkan korban keatas sepeda motor milik pelaku untuk diajak berkeliling.

“Pada 25 April 2023 sekitar pukul 18.10 WIB, pelaku DI mengajak korban untuk jalan-jalan, namun korban menolak ajakan pelaku dengan alasan sudah malam. Oleh karena itu, pelaku DI pun menarik tangan korban dan mengangkut badan korban untuk dinaikkan keatas sepeda motor miliknya,” jelas Aidil.

Lanjutnya, setelah berhasil memaksa korban untuk diajak jalan-jalan, pelaku DI sempat bertemu AN di perjalanan dan berbonceng tiga untuk menuju sebuah perkebunan di Desa Langir, Kecamatan Palmatak.

“Ketika di perjalanan, DI bertemu dengan AN, lalu mereka berbonceng tiga menuju sebuah kebun di Desa Langir untuk melakukan aksi bejatnya,” ungkap Aidil.

Tak hanya itu, ketika sampai di lokasi kebun tersebut, Dirinya menuturkan, yang pertama kali melakukan tindakan pencabulan adalah AN, dan kemudian pencabulan tersebut dilakukan juga oleh DI secara bergantian.

“Mereka melakukan pencabulan itu secara bergantian, dan setelah mereka merasa puas, korban diantarkan kembali kerumahnya oleh kedua pelaku tersebut,” sebut Aidil.

Akibat perbuatan pelaku tersebut kini korban mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu ke Polsek Palmatak, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Anambas Unit PPA. (FR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

KPU resmi tetapkan 45 anggota DPRD Kepri, Iman Sutiawan Suara Tertinggi

KEPRI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota… Read More

5 jam ago

Kepercayaan Publik pada Media Semakin Baik

Palembang - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menggelar Indonesia Fact Checking Summit (IFCS), Kamis 2… Read More

8 jam ago

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

1 minggu ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.