ANAMBAS -Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) DPC Kabupaten Kepulauan Anambas mengharapkan Objek Wisata Pulau Bawah dapat kembali beroperasi.
Ketua HPI DPC Anambas, Toni Wiswira menyebutkan, Ia menyayangkan PT. Pulau Bawah yang belum melengkapi administrasi sehingga menyebabkan terjadinya penutupan sementara aktifitas di Pulau tersebut oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Indonesia pada 10 Maret 2023 lalu.
“Kami tentunya menyayangkan PT. Pulau Bawah karena belum melengkapi administrasinya, karena Pulau Bawah merupakan salah satu ikon yang cukup terkenal oleh wisatawan luar negeri,” sebutnya, Sabtu (18/03/2023) saat diwawancarai melalui telepon.
Dengan ditutup sementara aktifitas PT. Pulau Bawah, Toni khawatir akan beberapa pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaannya. Termasuk beberapa Tour Guide atau Pemandu Wisata yang bekerja disana.
Karena apabila PT. Pulau Bawah tak kunjung melengkapi administrasi itu, maka akan banyak Pemandu Wisata yang bertugas disana terpaksa kehilangan mata pencahariannya.
“Saat ini ada satu orang dari HPI Anambas yang bekerja di Pulau Bawah, kita khawatir apabila nantinya Pulau tersebut ditutup total, maka mata pencaharian para Pemandu Wisata disana hilang, ” ujar Toni.
Menurutnya, sebelum adanya penyegelan sementara, Pulau Bawah menjadi nilai plus terhadap industri pariwisata di Kabupaten Kepulauan Anambas di mata dunia.
Sebab, banyak wisatawan manca negara yang sering mendengar tentang indahnya pariwisata di Anambas khususnya di Pulau Bawah, sehingga membuat Pulau tersebut terkenal dikalangan wisatawan asing.
Oleh karena itu, Toni berharap agar PT. Pulau Bawah dapat segera melengkapi dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan sehingga aktifitas di Pulau Bawah dapat kembali beroperasi dengan normal.
“Harapan kita semoga PT. Pulau Bawah bisa melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga aktifitas disana bisa kembali dibuka,” harapnya.
Perlu diketahui, Dirjen PSDKP Indonesia melakukan penyegelan terhadap PT. Pulau Bawah dikarenakan Perusahaan tersebut terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa memiliki 4 perizinan, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi. (FR)