ANAMBAS -Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama sejumlah nelayan datangi Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri) di Anambas, di Dusun Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kamis (16/03/2023).
Hal tersebut merupakan bentuk unjuk rasa nelayan dalam menyampaikan aksi mosi tidak percaya atas kinerja Gubernur Kepulauan Riau di bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Plt. DPC HNSI Anambas, Dedi Syahputra menjelaskan, terdapat 4 poin yang diminta HNSI Anambas, yaitu meminta Pemerintah Provinsi mengevaluasi kinerja kantor Cabang DKP Kepri di Anambas, menuntaskan permasalahan nelayan Anambas, meningkatkan kesejahteraan nelayan Anambas serta menolak kapal cantrang dan jaring berkantong di wilayah Perairan Anambas.
Kemudian, dalam aksinya Dedi juga menyebutkan ini merupakan tidak tegas dari nelayan yang selama ini dianggap belum mendapatkan respon oleh Gubernur Kepri.
“Kami meminta Gubernur Kepri untuk meninjau kembali kinerja kantor Cabang DKP Kepri yang berada di Anambas, dikarenakan beberapa tahun kebelakang cabang dinas ini tidak berfungsi bagi kami dan nelayan khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya.
Hal itu disampaikannya bukan tanpa sebab, dikarenakan Kepala Cabang (Kacab) yang sering tidak berada di tempat.
“Bayangkan saja, Kacab selalu tidak berada ditempat. Mereka meningalkan Anambas hingga 5 sampai 6 bulan dan hanya datang di Anambas paling seminggu sampai 10 hari paling lama,” tegas Dedi
Tak hanya itu, HNSI Anambas juga memberi warning kepada Gubernur dan Kadis DKP Kepri. Apabila nantinya tidak ada respon dari aspirasi tersebut, maka Dedi menyatakan akan melakukan aksi besar-besaran untuk menduduki Kantor Cabang DKP Kepri di Anambas.
Dengan permasalahan tersebut, Dedi menyebutkan, Gubernur Kepri dengan secara sadar dan sengaja melakukan pembiaran bertahun-tahun terhadap buruknya pelayanan, pembinaan, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan di Cabang Dinas DKP Kepri di Anambas.
“Padahal kantor Cabang Dinas DKP Kepri di Anambas adalah perpanjangan tangan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki kewenangan laut dari 0-12 Mil, untuk itu kami meminta respon cepat dari Pak Gubernur,” ucapnya.
Lanjutnya, saat ini Gubernur Kepri belum hadir atas keluhan dan Persoalan nelayan di Anambas baik keluhan nelayan mulai dari penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) dengan cara ilegal seperti (Cantrang), pelanggaran wilayah tangkapan kapal izin pusat, konflik wilayah tangkap sesama nelayan Anambas yang sudah terjadi benturan fisik.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut banyak terjadi di perairan 0-12 Mil yang mana itu masih kewenangan laut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pengawasan,” ucapnya.
Menurutnya, nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas seperti anak tiri, ketimpangan dari sisi anggaran pengawasan laut dan bantuan-bantuan kepada nelayan. (FR)