ANAMBAS -Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (19/01/2023).


Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak di Bawah Umur.

Hal itu mengingat saat ini, kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap di bawah umur kembali marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.


Sebagai perwakilan dari masyarakat, tentunya hal tersebut menjadi atensi dan perhatian dari Komisi I dan Komisi II DPRD Anambas untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.

Untuk itu, dilakukannya konsultasi tersebut sebagai langkah untuk menekan angka kekerasan seksual di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, Ketua Komisi I DPRD Anambas, Tetty Hadiyati, Anggota Komisi I DPRD Anambas, Syafrilis, Ayub, Mariyadi, dan Raja Bayu Febri Gunadian, serta Anggota Komisi II DPRD Anambas, Yulius. (Red)
