ANAMBAS

8 Paket Diduga Kokain Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas

ANAMBAS -Sebanyak 8 paket misterius yang diduga narkotika jenis Kokain tak bertuan yang ditemukan di Tanjung Timas, Kecamatan Jemaja Timur berhasil diamankan Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dalam Press Release menjelaskan, ini merupakan penemuan yang kedua setelah sebanyak 43 paket narkotika jenis kokain ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada bulan Juli 2022 lalu.

“Ini merupakan kali kedua penemuan paket narkotika tak berpemilik di Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga total berat keseluruhannya jika dihitung dengan penemuan yang pertama pada Bulan Juli 2022 lalu menjadi 56 Kilogram lebih,” jelasnya, Rabu (28/12/2022).

Ia mengatakan, paket-paket tersebut juga diduga merupakan paket yang sama dengan penemuan pertama, hal tersebut dikarenakan logo pada salah satu paket narkotika jenis kokain yang baru saja ditemukan itu memiliki logo Menara Eiffel dengan bertuliskan “France”.

“Dari 8 paket yang ditemukan, terdapat paket yang memiliki logo sama dengan penemuan pertama, dan ada lagi paket yang memiliki logo berbendera Israel,” ujar Syafrudin.

Dikesempatan yang sama, Syafrudin juga menuturkan, total berat dari 8 paket yang ditemukan di Jemaja Timur ini seberat 8.8321 Gram.

“Setelah dilakukan penimbangan, jumlah Brutto 8 paket tersebut seberat 8.8321 Gram, dan akan diambil sample sebanyak 93,9 Gram untuk dilakukan tes laboratorium di Polda Riau,” tuturnya.

Terakhir, Syafrudin juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan paket-paket serupa untuk tidak disimpan apalagi mengedarkan barang tersebut.

Mengingat sempat terjadi adanya oknum masyarakat yang menemukan narkotika jenis kokain di Anambas namun tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga Polresta Barelang dan Polda Kepri menemukan adanya transaksi dari oknum masyarakat Anambas itu kepada salah satu pembeli dari Kota Batam.

“Perlu diketahui penemuan kokain terbesar saat ini berada di wilayah kita, sehingga dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan paket-paket serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian, karena apabila narkotika itu disimpan apalagi diperjual belikan, hal itu melanggar Undang-Undang Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” pesannya. (FR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

3 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

5 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

6 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

1 minggu ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.