PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

8 Paket Diduga Kokain Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 28, 2022
8 Paket Diduga Kokain Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas
 - (8 Paket Terduga Kokain Tak Bertuan Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS -Sebanyak 8 paket misterius yang diduga narkotika jenis Kokain tak bertuan yang ditemukan di Tanjung Timas, Kecamatan Jemaja Timur berhasil diamankan Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dalam Press Release menjelaskan, ini merupakan penemuan yang kedua setelah sebanyak 43 paket narkotika jenis kokain ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada bulan Juli 2022 lalu.

“Ini merupakan kali kedua penemuan paket narkotika tak berpemilik di Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga total berat keseluruhannya jika dihitung dengan penemuan yang pertama pada Bulan Juli 2022 lalu menjadi 56 Kilogram lebih,” jelasnya, Rabu (28/12/2022).

Ia mengatakan, paket-paket tersebut juga diduga merupakan paket yang sama dengan penemuan pertama, hal tersebut dikarenakan logo pada salah satu paket narkotika jenis kokain yang baru saja ditemukan itu memiliki logo Menara Eiffel dengan bertuliskan “France”.

“Dari 8 paket yang ditemukan, terdapat paket yang memiliki logo sama dengan penemuan pertama, dan ada lagi paket yang memiliki logo berbendera Israel,” ujar Syafrudin.

Dikesempatan yang sama, Syafrudin juga menuturkan, total berat dari 8 paket yang ditemukan di Jemaja Timur ini seberat 8.8321 Gram.

“Setelah dilakukan penimbangan, jumlah Brutto 8 paket tersebut seberat 8.8321 Gram, dan akan diambil sample sebanyak 93,9 Gram untuk dilakukan tes laboratorium di Polda Riau,” tuturnya.

Terakhir, Syafrudin juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan paket-paket serupa untuk tidak disimpan apalagi mengedarkan barang tersebut.

Mengingat sempat terjadi adanya oknum masyarakat yang menemukan narkotika jenis kokain di Anambas namun tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga Polresta Barelang dan Polda Kepri menemukan adanya transaksi dari oknum masyarakat Anambas itu kepada salah satu pembeli dari Kota Batam.

Baca Juga  KPK Jaga Komitmen Akuntabilitas Kelola Keuangan Negara

“Perlu diketahui penemuan kokain terbesar saat ini berada di wilayah kita, sehingga dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan paket-paket serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian, karena apabila narkotika itu disimpan apalagi diperjual belikan, hal itu melanggar Undang-Undang Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” pesannya. (FR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

113781
Users Last 30 days : 2435
Users This Month : 2361
Views This Year : 27380
Who's Online : 0
Your IP Address : 38.101.149.114
Server Time : 2023-09-30
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya