ANAMBAS -Sebanyak 8 paket misterius yang diduga narkotika jenis Kokain tak bertuan yang ditemukan di Tanjung Timas, Kecamatan Jemaja Timur berhasil diamankan Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dalam Press Release menjelaskan, ini merupakan penemuan yang kedua setelah sebanyak 43 paket narkotika jenis kokain ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada bulan Juli 2022 lalu.
“Ini merupakan kali kedua penemuan paket narkotika tak berpemilik di Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga total berat keseluruhannya jika dihitung dengan penemuan yang pertama pada Bulan Juli 2022 lalu menjadi 56 Kilogram lebih,” jelasnya, Rabu (28/12/2022).
Ia mengatakan, paket-paket tersebut juga diduga merupakan paket yang sama dengan penemuan pertama, hal tersebut dikarenakan logo pada salah satu paket narkotika jenis kokain yang baru saja ditemukan itu memiliki logo Menara Eiffel dengan bertuliskan “France”.
“Dari 8 paket yang ditemukan, terdapat paket yang memiliki logo sama dengan penemuan pertama, dan ada lagi paket yang memiliki logo berbendera Israel,” ujar Syafrudin.
Dikesempatan yang sama, Syafrudin juga menuturkan, total berat dari 8 paket yang ditemukan di Jemaja Timur ini seberat 8.8321 Gram.
“Setelah dilakukan penimbangan, jumlah Brutto 8 paket tersebut seberat 8.8321 Gram, dan akan diambil sample sebanyak 93,9 Gram untuk dilakukan tes laboratorium di Polda Riau,” tuturnya.
Terakhir, Syafrudin juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan paket-paket serupa untuk tidak disimpan apalagi mengedarkan barang tersebut.
Mengingat sempat terjadi adanya oknum masyarakat yang menemukan narkotika jenis kokain di Anambas namun tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga Polresta Barelang dan Polda Kepri menemukan adanya transaksi dari oknum masyarakat Anambas itu kepada salah satu pembeli dari Kota Batam.
“Perlu diketahui penemuan kokain terbesar saat ini berada di wilayah kita, sehingga dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan paket-paket serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian, karena apabila narkotika itu disimpan apalagi diperjual belikan, hal itu melanggar Undang-Undang Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” pesannya. (FR)