Headline

Presiden Joko Widodo Telah Menetapkan Natuna Kawasan Pertahanan NKRI

 

NATUNA– Sekretaris Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer (Sesjampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Dr Firdaus Dewilmar, SH, M.Hum/Jaksa Utama Madya, kunjungi Kabupaten Natuna, Selasa (15/11/2022).

Kehadiran Sesjampidmil selama 2 hari di Natuna, dalam rangka sosialisasi tugas fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan perkara koneksitas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna dan jajaran satuan hukum di lingkungan TNI pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Natuna.

Hari ke dua di Kantor Bupati Natuna, Dalam paparan sampaikan Bupati Natuna Wan Siswandi dirinya berharap kehadiran pembanguan fasilitas pertahanan dan personilnya di Natuna bisa berikan rasa aman bagi rakyat Natuna.

Bupati juga menyebut, terbentuknya Jampidmil juga bagian dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait tugas dan organisasi Jaksa Agung Muda di bidang pidana militer.

“Kemudian dapat menjadi bagian dari proses untuk menciptakan TNI, Polri yang mengayomi masyarakat perbatasan, khususnya masyarakat Kabupaten Natuna,” pinta Siswandi, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Tugas dan Fungsi Organisasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil), di lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (16/11/2022) pagi.

Wan Siswandi mengaku, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, sangat menyambut baik kehadiran aparat keamanan TNI-Polri di Natuna.

Sebagai wujud dukungannya terhadap pembangunan pertahanan, Pemda setempat telah menghibahkan lahan kepada pihak TNI, dan mendukung setiap program kerja Kepolisian.

“Kehadiran TNI-Polri sangat kita dukung, harapannya agar wilayah laut dan darat kami aman, sehingga kami yang tinggal di darat ini juga merasa aman,” ucap orang nomor satu di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah tersebut.

Seperti diketahui bersama Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan Natuna sebagai pusat pertahanan diwilayah perbatasan, diujung utara Indonesia.

Sektor pertahanan menjadi salah satu dari 5 pilar percepatan pembangunan Natuna, yang ditetapkan oleh Presiden. Diantaranya Kelautan dan Perikanan, Migas, Pariwisata, Lingkungan Hidup, dan Pertahanan.

Wan Siswandi menjelaskan, pembangunan Pertahanan di Daerah Ujung Utara NKRI itu, sudah berkembang sangat pesat. Hal ini sebagai wujud telah terealisasinya program percepatan pembangunan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sesuai instruksi sang Presiden.

“Dulu disini cuma ada Lanud, sekarang sudah terbentuk banyak satuan di tubuh TNI AU. Untuk AL, dulu hanya ada Lanal, itupun yang jadi Danlanalnya berpangkat Kapten, sekarang sudah Kolonel, dan bahkan sudah dibentuk Danguspurla. Begitu juga dengan AD dan Polri, juga ada peningkatan. Sekarang sudah ada Komposit, yang personilnya mencapai 800 orang. Untuk Polri sendiri, selain Polres, juga rencananya akan ada Brimob. Artinya apa, bahwa pembangunan pertahanan di Natuna berkembang sangat pesat,” ujar Wan Siswandi, mengawali sambutannya.

Sementara itu Sekretaris Jampidmil Jaksa Utama Madya, Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum, mengakatakan, jika kehadiran mereka ke Natuna untuk memberikan sosialisasi terkait tugas dan fungsi didirikannya Jampidmil.

Kata dia, organisasi ini baru dibentuk sekitar 1,5 tahun, yang anggotanya melibatkan jaksa dari Kejaksaan Agung, serta personil TNI.

“Sebenarnya terbentuknya Jampidmil ini merupakan permintaan dari PBB, agar kita melakukan reformasi antara TNI dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya, agar kita semua, baik itu masyarakat sipil dan aparat, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ucap Firdaus.

Kata Firdaus, terbentuknya Jampidmil merupakan sebuah jawaban, bahwa benar antara Kejaksaan dengan Panglima TNI telah mampu mengaktualisasikan, mensinergitaskan dan bekerjasama antara TNI dengan Jaksa Agung, dalam hal menjaga penegakkan hukum dilingkungan TNI.

Selain itu, terbentuknya Jampidmil sebagai wujud dan upaya untuk melakukan reformasi birokrasi dibidang kebijakan hukum. Tujuannya untuk mematahkan stigma-stigma negatif, bahwa oknum TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum, akan memperoleh perlindungan hukum.

“Sehingga jika ada oknum-oknum ditubuh militer yang terlibat tindak pidana korupsi, dapat ditegakkan sesuai faktanya. Jadi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kedepan kita berharap, semua bisa bersinergi,” tegas Firdaus, seraya mencontohkan, jika ditubuh TNI pernah terlibat kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Angkut Agusta Westland (AW) – 101 di TNI AU pada tahun 2015-2017, yang merugikan negara hingga ratusan milyar rupiah.

Guna menunjang koneksitas antara sipil dan militer ini, kedepannya akan dibangun satelit komunikasi pertahanan, sehingga kita mampu menjaga daerah kedaulatan di wilayah di wilayah stategis, seperti di Natuna.

“Seperti yang kita lihat Kabupaten Natuna sangat strategis untuk menjadi basis pertahanan di wilayah barat. Sehinga perlu Sinergitas pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia,” imbuh  Firdaus Dewilmar.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, SH, M.H, Aspidmil Kejati Riau, Kolonel Laut Faisol, Kabag TU dan Pengelolaan Keamanan dan Pengawalan, Jaksa Utama Pratama, Agung Mardiwibowo, SH., Kasubbag Pemantauan dan Penilaian, Jaksa Madya, Yeriza Adhytia, SH. MH., Staff TU Muda Darma, Prasetyo Rahmad Kurniawan.

Kemudian hadir pula, Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, para pimpinan OPD, FKPD, serta tamu undangan lainnya.

Jaksa Agung Republik Indonesia

Jaksa Agung:  Pembentukan Jampidmil Sebagai Pelaksanaan Prinsip Single Prosecution System 

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa tujuan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yakni, sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara.

“Pembentukan Jampidmil tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara. Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar).

Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya,” kata Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/6) lalu.

Mantan Jamdatun di era Jaksa Agung Basrief Arief ini mengungkapkan posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di antaranya akan diisi oleh dua jenderal TNI bintang tiga. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.

“Karena kami memerlukan nantinya ada di sini bintang tiga, dua orang. Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang tiga,” bebernya.

Sementara itu dari pantauan di lokasi, ruangan untuk Jampidmil yang terletak bersebelahan dengan kantor Jamdatun, sudah siap digunakan. Plakat nama Jampidmil sudah terpasang lengkap.

menduduki posisi Jampidmil hingga kini masih terus digodok dan tinggal menunggu waktu saja.

Sebelumnya rencana penambahan posisi Jampidmil sudah disampaikan Jaksa Agung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (5/6).

Adapun pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sebagai Penguatan Kelembagaan Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer
JAMPIDMIL

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang serta Fungsi

Pasal 519A

1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

2. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

3. Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang di atas, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;

b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;

c. penanganan perkara koneksitas;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;

f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Susunan Organisasi

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terdiri atas:

a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;

b. Direktorat Penindakan;

c. Direktorat Penuntutan;

d. Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

(Koranrakyat/grd)

admin

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

2 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

3 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

4 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

6 hari ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.