ANAMBAS -Terdakwa kasus pencabulan terhadap 8 orang anak dibawah umur atas nama Sapri (41) di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali digelar Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (11/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin oleh Pantun Andrianus Lumban Gaol, SH dengan Hakim anggota M. Fauzi. N, SH, MH dan Roni Alexandro Lahagu, SH. yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Ranai.
Pada sidang tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 anak korban dan 3 orang saksi dewasa.
“Mereka menjelaskan peristiwa terjadi dan dialami oleh anak korban. Bagaimana peristiwa itu dialami oleh 8 anak korban tersebut,” jelas Kacabjari Natuna di Terempa, Roy Huffington Harahap
Dalam persidangan tertutup itu, Roy menyebutkan terdakwa juga mengakui apa yang telah dijelaskan oleh 8 anak korban dalam peristiwa tersebut.
Tak hanya itu, anak korban juga menyampaikan bahwa atas peristiwa tersebut, mereka mengalami trauma dan kecewa terhadap terdakwa Sapri.
Dikesempatan yang sama, 3 orang saksi dewasa sekaligus orangtua korban yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu berharap terdakwa dihukum seberat- seberatnya.
“Terdakwa telah membenarkan perbuatannya, atas apa yang dijelaskan oleh korban. InsyaAllah minggu depan kami meminta keterangan terdakwa langsung dengan peristiwa yang telah dilakukannya,” ucap Roy
Dari keterangan para saksi, terdakwa pencabulan telah melakukan perbuatan tercela yakni memegang alat kelamin korban, oral sek dan sampai dengan memasukkan alat kelaminnya ke bagian anus korban. (FR)