ANAMBAS -Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas, Rabu (21/09/2022) di ruang rapat paripurna lantai I DPRD Anambas.
Ketua DPRD Anambas, Hasnidar menjelaskan, pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.
“Pelaksanaan Rapat Paripurna kali ini berdasarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditegaskan bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat 30 September, yaitu 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ucap Hasnidar.
Sementara itu, Bupati Anambas, Abdul Haris menyampaikan, pembatasan kontak fisik serta pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat pada 2021 lalu telah memaksa Pemerintah Daerah untuk melakukan efisiensi anggaran secara ketat, baik dari refocussing, hingga kebijakan pengurangan alokasi dana.
Dari efisiensi anggaran secara ketat tersebut, berdampak pada tidak tercapainya targer penerimaan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2021.
Sehingga muncul kewajiban utang jangka pendek terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2021 sebesar Rp. 119.063.925.064.
“Sebagai upaya penyelesaian utang jangka pendek tersebut, Pemda telah menganggarkan dengan melakukan perubahan prioritas belanja sebesar Rp. 50.494.004.436 dan masih memiliki sisa utang sebesar Rp. 68.569.920.628 serta melakukan efisiensi belanja kepada seluruh perangkat daerah sebesar Rp. 44.774.731.187,” jelasnya.
Lanjut Abdul Haris, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 127 tahun 2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2022, Anambas mendapat total alokasi kurang bayar sebesar Rp. 152.620.040.556.
Dimana angka tersebut mendekati asumsi kurang bayar yang telah Pemerintah Daerah anggarkan pada APBD Murni tahun 2022 sebesar Rp. 157.584.971.718, hanya saja pada Permendagri tersebut dijelaskan juga bahwa Anambas terdapat lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2020 dan 2021 dengan total Rp. 27.272.186.235.
“Hal tersebut tentunya mengakibatkan kewajiban utang jangka pendek tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada APBD Perubahan tahun 2022 ini, juga diikuti dengan tidak adanya kejelasan dan kepastian indikator dalam menentukan besaran dana perimbangan, terutama dari sektor dana bagi hasil, sehingga menjadi kendala Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD setiap tahunnya,” tutur Haris.
Dikesempatan yang sama, Ia juga menyebutkan, dalam pengendalian inflasi pasca kenaikan BBM, Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan 2 Persen dari total dana transfer umum Triwulan ke-4 untuk belanja wajib perlindungan sosial.
“Untuk belanja wajib perlindungan sosial di Anambas berjumlah Rp. 2.629.346.360,” sebut Haris.
Terakhir, Abdul Haris berharap dengan adanya sinergi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dapat bersama-sama mencari kejelasan terhadap perhitungan dana bagi hasil kepada Pemerintah Pusat.
“Kami juga berharap pelaksanaan belanja wajib perlindungan sosial tersebut dapat diawasi oleh DPRD sehingga inflasi di Anambas dapat terus dikendalikan,” harapnya. (FR)