ANAMBAS -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Anambas bersama Wakil Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar diskusi publik terkait bahaya ujaran kebencian atau hate speech dan pentingnya moderasi beragama, Selasa (16/08/2022) di Aula Kemenag KKA.
Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra dalam sambutannya mengatakan, ujaran kebencian merupakan salah satu hal yang harus dihindari dalam mewujudkan keharmonisan dalam lingkungan bermasyarakat antar umat beragama, sebab, karena ujaran kebencian, dapat merusak hubungan silaturahmi antara individu maupun kelompok.
“Kita mesti menghindari tentang ketersinggungan, kita juga harus saling menghormati perbedaan. Karena ujaran kebencian itulah membuat adanya perpecahan antara satu individu ataupun kelompok kepada yang lainnya,” ujarnya.
Lanjut Ia menyebutkan, perlu adanya kesadaran diri serta saling menjaga lisan dan tulisan agar menghindari terciptanya ujaran kebencian, baik secara langsung maupun di sosial media.
“Ujaran kebencian ini merupakan salah satu hal yang sangat sensitif, karena seperti yang kita lihat tadi, pada survey dari Microsoft, Indonesia berada pada posisi pertama negara paling tidak sopan berinternet. Maka itu, perlu adanya kesadaran diri dan peduli antar sesama untuk saling menjaga lisan dan tulisan,” sebut Wan Zuhendra.
Wan Zuhendra juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga tali silaturahmi dan keharmonisan yang sudah terbentuk hingga saat ini, guna mencegah terjadinya perpecahan diantara umat beragama.
Sementara itu, Kepala Kemenag Anambas, H. Erizal menjelaskan, moderasi beragama sangat penting untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari. Sebab, didalam moderasi beragama itu ada aturan dan anjuran menjaga lisan serta tulisan.
“Untuk mengantisipasi adanya hate speech atau ujaran kebencian di lingkungan masyarakat, dilakukanlah Moderasi Beragama, dengan pendekatan kepada seluruh umat beragama. Seluruh agama tentunya melarang ujaran kebencian ini, dan didalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 168 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dilarang dalam Islam,” jelas Erizal.
Dikesempatan yang sama, Erizal juga berharap, dengan adanya diskusi publik ini, seluruh pihak yang hadir dapat kembali menjelaskan kepada seluruh umat beragama agar tidak melakukan ujaran kebencian, baik secara lisan maupun tulisan di sosial media. (FR)