JAKARTA– Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan nilai kerugian Rp 78 triliun, disebut tiba ke Indonesia untuk memenuhi proses hukum di Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi merupakan buronan sejak 2019. Red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga 2025 mendatang. Surya Darmadi mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dimana Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pihaknya telah melakukan penjemputan hari ini terhadap tersangka Surya Darmadi dari bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
“KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Ali Fikri Juru Bicara KPK melalui keterangan, Senin (15/8/2022).
KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
“KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud,” papar Dia.
KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung.
Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan Tersangka akan diproses sampai ke persidangan.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada satu pihak oleh kedua institusi penegak hukum hal ini memungkinkan. Mengingat seseorang bisa dijerat dalam perkara yang berbeda.
“Hal ini kami pandang sebagai komitmen bersama yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui koordinasi yang intensif, harapannya perkara dapat ditangani secara efektif dan efisien, dengan hasil yang berdaya guna bagi Negara,” beber Ali.
Yakni tidak hanya memberikan efek jera bagi pelakunya namun juga memberikan sumbangsih bagi pemasukan keuangan Negara melalui asset recovery nantinya.
(Jrg)