PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK setor Rp3,8 Miliar dari Terpidana Sri Utami

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 1, 2022
KPK setor Rp3,8 Miliar dari Terpidana Sri Utami
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

JAKARTA– Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan terpidana Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah menyetorkan Rp3,8 Miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti Terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti Terpidana Andririni Yaktiningsasi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan Senin (1/8/2022).

Ali Fikri mengatakan, Untuk pembayaran uang denda maupun uang pengganti terpidana Sri Utami, telah dinyatakan lunas oleh Tim Jaksa Eksekutor sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pusat.

“KPK senantiasa untuk tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para Terpidana sebagai upaya terpenuhinya aset recovery,” papar dia.

Tempat terpisah dilansir dari catatan media Indopos menulis, kasus ini berawal ketika Djoko Saputro menjabat Dirut Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II pada 2016.

Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Saat itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT. BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT. 2001 Pangripta.

Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp5.564.413.800. Diduga Djoko dan Andririni melakukan berbagai penyimpangan.

Di antaranya nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

Baca Juga  KPK Periksa 10 Orang Saksi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid 19 Bandung Barat

Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima.

Untuk Djoko Saputro didakwa melakukan korupsi hingga Rp4,9 miliar lebih dan telah divonis selama 5 tahun penjara. Uang korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.

(Jrg/indopos)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137452
Users Last 30 days : 2941
Users This Month : 2536
Views This Year : 25756
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-26
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya