ANAMBAS

Seorang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polres Anambas

ANAMBAS, GURINDAM.ID -Seorang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh pria berusia 23 tahun berinisial WN asal Desa Landak, Kecamatan Jemaja berhasil diamankan Satreskrim Polres Anambas.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasatreskrim Polres Anambas, Rifi H Sitohang menjelaskan, kronologi berawal ketika korban yang berusia 15 tahun berada dirumah sendirian bersama pelaku.

“Awalnya pelaku yang juga merupakan saudara korban mendapati korban tengah berada di rumah sendirian, lalu ketika ingin mandi, korban sempat menyuruh pelaku untuk keluar dari rumah. Tapi ternyata pelaku malah mengunci pintu dari dalam dan tidak keluar,” jelasnya, ketika diwawancarai oleh Awak media, Senin (20/06/2022).

“Lalu ketika korban ingin masuk kamar mandi, pelaku mengikutinya dan pelaku melakukan pelecehan dan persetubuhan di dalam kamar mandi,” lanjut Rifi.

Dirinya menyebutkan, setelah kejadian itu, sempat terjadi perubahan sikap dan perilaku korban. Yang mana korban menjadi murung dan pendiam sebelum keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian.

“Ketika tahu ada yang berubah dari korban, maka keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi. Dari sana korban mengaku bahwa Ia telah dicabuli oleh saudaranya sendiri. dan setelah itu, pihak keluarga membuat laporan kepada pihak Kepolisian,” sebut Rifi.

Dikesempatan yang sama, Rifi juga mengatakan bahwa kondisi korban saat ini mengalami depresi dan terguncang karena kejadian yang dialaminya.

“Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang,” ujarnya.

Terakhir, Rifi berpesan kepada semua orangtua untuk mengawasi putrinya dan senantiasa waspada terhadap saudara sendiri. Sebab, dari banyak kasus pencabulan yang terjadi, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban.

Karena perbuatan WN tersebut, kini Ia ditahan dan diamankan di Polres Anambas serta terjerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar 5 Milliar Rupiah. (FR)

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

2 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

4 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

5 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

7 hari ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.