PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Seorang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polres Anambas

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 20, 2022
Seorang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polres Anambas
 - (Pelaku berinisial WN berusia 23 tahun)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS, GURINDAM.ID -Seorang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh pria berusia 23 tahun berinisial WN asal Desa Landak, Kecamatan Jemaja berhasil diamankan Satreskrim Polres Anambas.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasatreskrim Polres Anambas, Rifi H Sitohang menjelaskan, kronologi berawal ketika korban yang berusia 15 tahun berada dirumah sendirian bersama pelaku.

“Awalnya pelaku yang juga merupakan saudara korban mendapati korban tengah berada di rumah sendirian, lalu ketika ingin mandi, korban sempat menyuruh pelaku untuk keluar dari rumah. Tapi ternyata pelaku malah mengunci pintu dari dalam dan tidak keluar,” jelasnya, ketika diwawancarai oleh Awak media, Senin (20/06/2022).

“Lalu ketika korban ingin masuk kamar mandi, pelaku mengikutinya dan pelaku melakukan pelecehan dan persetubuhan di dalam kamar mandi,” lanjut Rifi.

Dirinya menyebutkan, setelah kejadian itu, sempat terjadi perubahan sikap dan perilaku korban. Yang mana korban menjadi murung dan pendiam sebelum keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian.

“Ketika tahu ada yang berubah dari korban, maka keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi. Dari sana korban mengaku bahwa Ia telah dicabuli oleh saudaranya sendiri. dan setelah itu, pihak keluarga membuat laporan kepada pihak Kepolisian,” sebut Rifi.

Dikesempatan yang sama, Rifi juga mengatakan bahwa kondisi korban saat ini mengalami depresi dan terguncang karena kejadian yang dialaminya.

“Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang,” ujarnya.

Terakhir, Rifi berpesan kepada semua orangtua untuk mengawasi putrinya dan senantiasa waspada terhadap saudara sendiri. Sebab, dari banyak kasus pencabulan yang terjadi, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban.

Baca Juga  Sempat Tutup, Kini Puskesmas Palmatak Kembali Beroperasi

Karena perbuatan WN tersebut, kini Ia ditahan dan diamankan di Polres Anambas serta terjerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar 5 Milliar Rupiah. (FR)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137728
Users Last 30 days : 2475
Users This Month : 94
Views This Year : 26210
Who's Online : 1
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-05-03
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya