PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Kejari Natuna Berhasil Fasilitasi Proses Perkara Melalui RJ

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 13, 2022
Kejari Natuna Berhasil Fasilitasi Proses Perkara Melalui RJ
 - (Kejaksaan Negeri Natuna berhasil fasilitasi proses menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice)
RajaBackLink.com
Editor admin

NATUNA, GURINDAM.ID – Kejaksaan Negeri Natuna berhasil fasilitasi proses menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ). Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Untuk itu Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta

Serta surat edaran jaksa agung muda tahun 2022, tentang pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pidana Melalui RJ. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Kejaksaan Negeri Natuna berhasil fasilitasi proses menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Natuna berhasil fasilitasi proses menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice

Demikian dikatakan Imam Sidabutar SH MH didampingi Plt Intelijen Kajari Natuna Rezi Dharmawan dan Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Natuna Jimmy Anderson, kepada wartawan  di kantor Kajari, Jum’at (13/5/2022).

Dijelaskan Imam, perkara yang berhasil di RJ kan, terkait pencurian keramik di salah satu gereja di natuna sebanyak 20 dus dengan pelaku RO (19) warga Bunguran Timur.

Penyelesaian perkara secara RJ baru pertama kali dilaksanakan Kejaksaan Negeri Natuna Keberhasilan tersebut harus menempuh proses yang cukup matang.

Antara pelaku dengan korban sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, dan mengakhiri permasalahan dengan cara damai.

Imam juga menambahkan jika pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, jelasnya.

Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga  Satpomau Lanud RSA Laksanakan Giat Gaktibplin Kendaraan Bermotor

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya mengakui bahwa upaya penegakan hukum saat ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat, kata Imam lagi.

Usai mengelar musyawarah bersama kedua belah pihak melakukan tandatangan. Turut hadir menyaksikan acara Restoari Justice tersebut antara lain, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna sekaligus sebagai Plt Ketua LAM Rodial Hudha, Kapolres Kabupaten Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, Ketua MUI H. Mustafa Sis, Camat Bunguran Timur Hamid Hasnan, Pastor mewakili gereja selaku korban, keluarga tersangka, orang tua tersangka.
(Rik)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137674
Users Last 30 days : 2758
Users This Month : 40
Views This Year : 26112
Who's Online : 1
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-05-01
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya