PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Babak Baru Kasus Pembongkaran Apartemen Indah Puri: BP Batam Digugat ke PTUN

Mencerdaskan & Memuliakan - April 23, 2022
Babak Baru Kasus Pembongkaran Apartemen Indah Puri: BP Batam Digugat ke PTUN
Kolase Foto, Penasehat Hukum Pemilik Apartemen Indah Puri Batam sata melakukan rapat zoom dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, beberapa waktu lalu. Kasus ini tengah menjadi sorotan dunia internasional.  - (Foto Istimewa)
RajaBackLink.com
Editor admin

BATAM, GURINDAM.ID – Beberapa waktu lalu kota Batam dihebohkan tentang kasus pembongkaran apartemen Indah Puri. Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian pubik. Bahkan telah menjadi sorotan media nasional dan internasional. Kini, kasus tersebut memasuki babak baru. Kuasa Hukum pemilik apartemen Indah Puri, Ir Ahmad hambali Hutusuhut , SH melayangkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang, kasusnya pun kini telah bergulir di meja hijau pada, Rabu (06/04/2022).

Kepada sejumlah awak media, Ahmad Hambali SH mengatakan gugatan ke pengadilan tata usaha negara Tanjungpinang di Batam itu ditujukan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) yang berkedudukan di jalan Ibnu Sutowo No.1 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Pria yang yang akrab disapa Hambali itu mengatakan, tindakan tergugat yang menerbitkan OBJEK Sengketa A QUO selanjutnya di gunakan oleh PT Guthrie jaya Indah Island Resort sebagai alasan untuk menghancurkan dan membongkar tanpa hak dan berdasarkan hukum terhadap unit-unit bangunan Apartemen milik para penggugat yang sekarang kondisinya sudah rata dengan tanah.

Sesungguhnya, kata dia, hubungan hukum antara para penggugat dengan PT Guthrie Jaya Indah Island Resort adalah berdasarkan perjanjian yang timbul dengan terbitnya AKTA : Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak terkait pembelian unit unit bangunan Apartemen di indah Puri Sekupang Batam dengan Objek Penjualan Bangunan Apartemen di indah Puri Sekupang Batam yang merupakan bagian tanah seluas 901.719 M2 (sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan belas meter persegi).

Bahwa diuraikan di dalam akta notaris no: 4 ( empat) dan nomor: 70 ( tujuh puluh) , menjelaskan terkait pihak pihak yang berhubungan dengan peristiwa hukum di maksud, doktrin hukum menyebutkan perjanjian tertulis berupa akta notaris adalah mengikat para pihak.

Baca Juga  Taba Iskandar: Eksekutif dan Legislatif Harus Klop

Pihak pertama dengan ini memberikan kuasa kepada pihak kedua ( para penggugat) dengan Hak Subtitusi untuk memindahkan nya kepada pihak lain melakukan segala sesuatu yang di perlukan untuk pemindahan hak dan izin pemakaian tanah itu dari atas nama pihak pertama kepada atas nama pihak kedua, atau pun memperoleh Hak dan izin pemakaian nya langsung atas nama pihak kedua ungkap Hambalang selaku PH penggugat.

Alasan kami menggugat Bahwa karena para penggugat adalah pemilik SAH terhadap unit unit bangunan Apartemen di indah Puri Sekupang Batam, berdasarkan Akta notaris: Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak yaitu: 1.Blok 4#B2-02 ( blok empat lantai B dua nomor dua), atau nama ibu Wenny Nugrohowati ;2.Blok 8#03-02,( blok delapan lantai tiga nomor dua),atas nama bapak Garry Igor Usov;

2.Bahwa Akta Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak,di peroleh para penggugat dari notaris berdasarkan perjanjian dan kesepakatan bersama PT Guthrie jaya Indah Island Resort, akibat adanya penjualan unit unit bangunan Apartemen di indah Puri Sekupang Batam berdasarkan alokasi lahan dari tergugat, sesuai dengan Skep nomor: 450/KPTS / KA -AT /111/ 2002 dan surat perjanjian no: 13 / SPJ/ KA-AT ) 111/ 2002; tanggal 12 Maret 2002;

3.Bahwa hal – hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalokasian lahan di maksud telah di tuangkan ke dalam Surat Perjanjian no: 13 / SPJ/ KA-AT/ 111/ 2002.tanggal 12 Maret 2002 dan surat keputusan Ketua otorita pengembangan daerah industri pulau Batam,Skep nomor: 450/ KPTS / KA-AT/111/ 2002 , tanggal 13 Maret 2002, tentang pengalokasian dan penggunaan tanah hak pengalokasian otorita pengembangan daerah industri pulau Batam, yang di tanda tangani oleh PT . Guthrie jaya Indah Island Resort bersama -sama dengan tergugat/ otorita pengembangan daerah industri pulau Batam yang sekarang telah berganti nama menjadi Badan Pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Baca Juga  Batam Kini Dilanda Banjir, Walikota Gerak Cepat Tinjau Titik Genangan Air

Hambali juga menyebutkan tujuan Gugatan membatalkan SKEP terkait, tentunya akan melakukan multi flier effect jika Skep di batalkan.
Dan tanggal 13 April 2022 kami sidang dengan pembacaan gugatan akan di bacakan,” tutupnya. (tim)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

114084
Users Last 30 days : 2664
Users This Month : 128
Views This Year : 27806
Who's Online : 3
Your IP Address : 38.101.149.114
Server Time : 2023-10-01
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya