ANAMBAS, GURINDAM.ID -Layanan pengaduan bagi para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kadisnaker Anambas, Yunizar mengatakan, hal tersebut dilakukan karena THR sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta untuk mewadahi para karyawan.
“Iya karena ini terkait hak karyawan dan amanat undang-undang maka kita akan buka posko pengaduan di kantor. Nanti spanduknya akan kita pasang di depan supaya bisa terlihat,” ujarnya, Jum’at (08/03/2022).
Lanjut Dirinya menyebutkan, apabila nanti ada pengaduan persoalan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaraan THR, pihaknya akan bertindak sebagai fasilitator untuk memediasi kedua belah pihak.
“Kalau ada masalah begitu kewenangan Kabupaten adalah memediasi, kita akan panggil pihak perusahaannya untuk memberikan pengertian-pengertian kepada karyawan. Tapi Alhamdulillah selama kita buka posko sejak tahun lalu belum ada masalah terkait hal itu, semoga tahun ini juga begitu lah,” sebut Yunizar.
Dikesempatan yang sama, Yunizar juga menegaskan pihak perusahaan harus membayarkan secara penuh THR Keagamaan kepada setiap karyawan.
Karena menurutnya, untuk dimasa saat ini, ekonomi sudah mulai bangkit dan membaik, sehingga alasan pandemi Covid-19 tidak relevan untuk dijadikan penghambat pembayaran THR.
“Ya sepanjang masih bekerja wajib dibayarkan, kecuali kalau misalnya perusahaan itu udah mau bangkrut mungkin masih ada pertimbangan untuk diangsur, tapi itupun harus dengan perundingan dan kesepakatan bersama,” tutur Yunizar. (FR)