Categories: TANJUNG PINANG

Pelaku Transaksi Narkoba di Bintan Terancam Kurungan Seumur Hidup

Tanjungpinang, Gurindam.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Wilayah hukum Polres Kabupaten Bintan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Bintan tepatnya di wilayah Bintan Timur maka Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat pimpin Konfrensi pers dengan didampingi Kasatresnarkoba Bintan mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 19:00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika.

” Atas dasar informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan pada pukul 21:00 Wib melihat laki-laki yang dimaksud sedang berada di penginapan Nusantara 01 langsung anggota Satresnarkoba melakukan upaya paksa karena pelaku memiliki barang narkoba,” jelas Tidar, Senin ( 14/02 ) siang di Halaman Mapolres Bintan.

Tersangka yang diamankan dua orang laki-laki inisial AA dan AJ berstatus pelajar/mahasiswa di dalam setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket besar narkoba jenis sabu dalam kantong plastik warna hitam beserta uang tunai Rp 5 juta di atas kasur dalam kamar penginapan.

” Atas penemuan itu anggota bersama tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Bintan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Diketahui barang narkotika ini akan dibawa ke arah sekitar pelabuhan Tanjung Uban wilayah Kecamatan Bintan Utara di duga diberangkatkan ke Kota Batam,” lanjut Kapolres AKBP Tidar.

Pasal yang di kenakan ada tiga yakni UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Pelaku dipidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Hukuman seumur hidup/ paling singkat 10 tahun.

Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga ). Dan pasal 132 ayat (1) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. (MS).

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

3 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

5 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

6 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

1 minggu ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.