GURINDAM.ID- Langkah jitu Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam merespon kenaikan harga minyak goreng dinilai sebagai kebijakan yang sesuai dan sangat membantu masyarakat.
“Adanya kebijakan penyediaan minyak goreng dengan harga Rp14.000 dan berlaku di seluruh Indonesia sangat menguntungkan masyarakat,” kata Pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafni sebagaimana dikutip dari medcom.id, Kamis, 6 Januari 2021.
Menurut Rahma, kebijakan tersebut dinilai dapat menjamin ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Kebijakan itu juga dapat menjaga kestabilan harga minyak goreng.
Namun Rahma mengingatkan, pemerintah juga harus menyusun strategi dengan matang mengenai distribusi dari kebijakan tersebut, sehingga dapat mengurangi disparitas harga dan stok antar daerah yang terlampau jauh.
Selain menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, kebijakan ini juga akan menguntungkan masyarakat sebagai produsen.
Beberapa sektor usaha terutama UMKM cukup menderita dengan peningkatan harga minyak goreng yang terjadi.
“Beberapa sektor usaha terutama UMKM cukup menderita dengan peningkatan harga minyak goreng yang terjadi. Pada industri makanan dan minuman yang hampir 90% adalah UMKM, tentunya sangat berdampak besar. Adanya kebijakan ini, sangat membantu sektor usaha makanan dan minuman terutama yang berbentuk UMKM dalam mengurangi cost of production sehingga akan tercapai efisiensi produksi pada UMKM,” papar Rahma.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diambil di tengah kenaikan harga minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) secara global. Rencananya pemerintah akan menyediakan minyak goreng murah ini selama enam bulan ke depan, lalu dievaluasi pada Mei dan bisa diperpanjang.
“Volume selama enam bulan, 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp3,6 triliun,” kata dia dalam video conference, dikutip Kamis, 6 Januari 2022.
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran untuk penyediaan minyak goreng ini akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Selain itu, BPDPKS juga dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan anggaran dari BPDPKS tersebut.
“Tadi juga ada Rakortas pangan dengan penugasan kepada Pak Menteri Perdagangan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, dan akan menyiapkan regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi (HET),” ungkapnya.
(Dia)