PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Ini Poin Penting Undang-Undang Tentang Jalan, Cen Sui Lan: APBN Bisa Bangun Jalan Lingkungan Desa

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 1, 2022
Ini Poin Penting Undang-Undang Tentang Jalan, Cen Sui Lan: APBN Bisa Bangun Jalan Lingkungan Desa
Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan resmi disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Awal Desember Akhir Tahun 2021.

Dimana sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.

Semua anggota fraksi yang hadir secara virtual ataupun fisik menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ditandai dengan ketuk palu oleh Muhaimin Iskandar.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa DPR dan pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis.

Tujuannya agar penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Basuki dalam keterangannya, Kamis lalu di Jakarta.

Basuki menjelaskan, tugas pemerintah selanjutnya adalah menyusun peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis. Bentuknya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri PUPR.

Sebelumnya, UU jalan ini merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum terkini yang belum terakomodasi dalam UU Nomor 38 Tahun 2004.

Terdapat beberapa hal penting dalam penyusunan RUU jalan untuk menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan.

Poin pertama adalah pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal ini bisa terjadi apabila pemerintah daerah ataupun pemerintah desa belum melaksanakan wewenang pembangunan jalan di wilayah yang sudah direncanakan.

Sehingga, usulan jalan nantinya bukan hanya dapat digarap melalui hak budgeting anggota DPR melalui dana aspirasi, namun juga menjadi urusan Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga.

Baca Juga  KPK RI - ACRC Korsel Sepakati Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Kabar baiknya, UU Jalan terbaru bakal memberikan anggota DPR diskresi soal pembangunan jalan nantinya, termasuk di Kepri. Kriteria diskresi jalan nanti diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Anggota DPR Komisi Lima Perwakilan Kepri 

Anggota DPR RI Dari Dapil Kepri Dari Cen Sui Lan mengatakan jika daerah melalui APBD belum sanggup membangun jalan perdesaan dan jalan lingkungan di perkotaan, Kementerian PUPR dapat “mengintervensi” dengan turun mengambil alih pengerjaannya.

“Kementerian PUPR, sejak disahkan UU Jalan baru, boleh mengintervensi jalan desa, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi dianggarkan di APBN sesuai kemampuan keuangan negara,” ungkap Cen, Sabtu awal Tahun 2022.

Politisi wanita Dari Partai Golkar ini mengatakan, usulan jalan nantinya bukan hanya dapat digarap melalui hak budgeting anggota DPR melalui dana aspirasi, namun juga menjadi urusan Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga.

Kabar baiknya, UU Jalan terbaru bakal memberikan anggota DPR diskresi soal pembangunan jalan nantinya, termasuk di Kepri. Kriteria diskresi jalan nanti diatur melalui Peraturan Pemerintah.

“Kecuali Kota Batam persoalan infrastruktur jalan belum merata di kabupaten/kota. Saat Batam gencar perluasan ruas jalan, kabupaten/kota di Bumi Segantang Lada justru harus kesulitan menambah panjang ruas jalan tersedia. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, intervensi dilakukan jika Pemda memang tak sanggup,” papar Cen Sui Lan.

Semangat UU Jalan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penyediaan akses transaportasi tanpa mengesampingkan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.

Konkretnya, seperti tertuang dalam kebijakan jalan khusus, nantinya usaha pertambangan dan perkebunan wajib membangun jalan sendiri.

“Tapi, kalau belum mampu, mereka harus membantu peningkatan jalan umum mereka pakai kepentingan usaha mereka. Isu jalan khusus sejak lama menjadi perdebatan, terutama di daerah pertambangan dan perkebunan,” urai Cen Sui Lan.

Baca Juga  Cen Sui Lan Segera Serahkan 461 Hunian Ke Warga Karimun

Dia menambahkan terkain UU Jalan, dimana pada Jalan sawit dan jalan batubara semisal, telah lama menjadi isu panas di Jambi dan sejumlah daerah di Sumatera daratan.

Begitu juga dengan investasi jalan tol. Pemerintah dan swasta juga tak bisa seenaknya main jalan tol.

Sebab, UU Jalan mengaturnya, setiap kerugian kelak dari pengoperasian jalan tol menjadi beban operator. Pemerintah, dalam satu kepentingan, juga dimungkinkan menjadikan jalan tol menjadi jalan biasa.

Di Kepri, Cen Sui Lan terhitung menaruh perhatian besar terhadap urusan jalan. Bahkan, dia membantu memuluskan usaha Pemprov Kepri menjadikan sejumlah ruas jalan menjadi jalan negara sehingga segala pembiayaan, terutama perawatan kelak, menjadi beban APBN.

“Alhamdulillah Infonya Kabar terakhir, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengabulkan usulan Pemprov Kepri,” pungkas Cen.

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

117553
Users Last 30 days : 1507
Users This Month : 46
Views This Year : 32786
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2023-12-02
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya