ANAMBAS

Oknum Kades Dan Sekdes Yang Menelan Uang Negara Diringkus Polres Anambas

ANAMBAS, GURINDAM.ID – Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Matak diduga menyelewengkan uang Negara sebesar Rp. 211. 936. 726, dari APBDesa berinisial A dan T diringkus Tim Satreskrim Polres Anambas.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, hal tersebut bermula ketika ada laporan serta informasi dari masyarakat yang curiga atas adanya indikasi penyalah gunaan anggaran APBDesa pada tahun 2019.

“Dari informasi dan data yang sudah dikumpulkan dari 23 saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Satreskrim Polres Anambas, maka kami menetapkan oknum Kades dan Sekdes Desa Matak sebagai tersangka atas penyalah gunaan anggaran Desa tahun 2019,” jelas Syafrudin, Senin (27/12/2021).

Adapun beberapa kegiatan yang menjadi temuan oleh Tim Satreskrim Polres Anambas antara lain, penimbunan lapangan serbaguna, yang merugikan negara sebesar Rp. 151. 207. 250, hal yang menjadi temuan di kegiatan tersebut yaitu upah tukang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), lalu pengerjaan parit, yang merugikan negara sebesar Rp. 30. 490. 000, kemudian renovasi kantor desa, yang merugikan negara sebesar Rp. 10. 874. 000, serta pembangunan tempat pembuangan sampah, yang merugikan negara sebesar Rp. 19. 094. 948.

Syafrudin menyebutkan, oknum Kades dan Sekdes tersebut sebelumnya sudah memiliki niat dalam mengelola serta meraup keuntungan dari APBDesa tahun 2019.

“Karena sudah memiliki niat tersebut, oknum Kades Matak menunjuk orang yang bisa dikendalikan untuk melancarkan aksinya, lalu merubah RAB tanpa melalui musyawarah Desa terlebih dulu, yang mana kita tahu bahwa musyawarah desa melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat, kemudian membayarkan keuangan Desa secara langsung tanpa melalui bendahara, serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif” sebutnya.

Karena perbuatannya tersebut, oknum Kades Matak disangkakan Undang-Undang nomor 20 Pasal 3 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 bagi kedua tersangka tersebut. (FR)

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

4 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

6 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

7 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

1 minggu ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.