PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Oknum Kades Dan Sekdes Yang Menelan Uang Negara Diringkus Polres Anambas

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 27, 2021
Oknum Kades Dan Sekdes Yang Menelan Uang Negara Diringkus Polres Anambas
Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Matak diduga menyelewengkan uang Negara - (Gurindam.id)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS, GURINDAM.ID – Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Matak diduga menyelewengkan uang Negara sebesar Rp. 211. 936. 726, dari APBDesa berinisial A dan T diringkus Tim Satreskrim Polres Anambas.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, hal tersebut bermula ketika ada laporan serta informasi dari masyarakat yang curiga atas adanya indikasi penyalah gunaan anggaran APBDesa pada tahun 2019.

“Dari informasi dan data yang sudah dikumpulkan dari 23 saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Satreskrim Polres Anambas, maka kami menetapkan oknum Kades dan Sekdes Desa Matak sebagai tersangka atas penyalah gunaan anggaran Desa tahun 2019,” jelas Syafrudin, Senin (27/12/2021).

Adapun beberapa kegiatan yang menjadi temuan oleh Tim Satreskrim Polres Anambas antara lain, penimbunan lapangan serbaguna, yang merugikan negara sebesar Rp. 151. 207. 250, hal yang menjadi temuan di kegiatan tersebut yaitu upah tukang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), lalu pengerjaan parit, yang merugikan negara sebesar Rp. 30. 490. 000, kemudian renovasi kantor desa, yang merugikan negara sebesar Rp. 10. 874. 000, serta pembangunan tempat pembuangan sampah, yang merugikan negara sebesar Rp. 19. 094. 948.

Syafrudin menyebutkan, oknum Kades dan Sekdes tersebut sebelumnya sudah memiliki niat dalam mengelola serta meraup keuntungan dari APBDesa tahun 2019.

“Karena sudah memiliki niat tersebut, oknum Kades Matak menunjuk orang yang bisa dikendalikan untuk melancarkan aksinya, lalu merubah RAB tanpa melalui musyawarah Desa terlebih dulu, yang mana kita tahu bahwa musyawarah desa melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat, kemudian membayarkan keuangan Desa secara langsung tanpa melalui bendahara, serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif” sebutnya.

Baca Juga  KPK laksanakan Eksekusi Badan Terpidana Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin

Karena perbuatannya tersebut, oknum Kades Matak disangkakan Undang-Undang nomor 20 Pasal 3 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 bagi kedua tersangka tersebut. (FR)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

147489
Users Last 30 days : 3049
Users This Month : 804
Views This Year : 40706
Who's Online : 1
Your IP Address : 136.243.228.195
Server Time : 2024-09-11
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya