Anambas, Gurindam.id -Dari awal Januari hingga Desember 2021, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa telah menyelesaikan 24 berkas perkara di Anambas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap kepada Awak media, Selasa (14/12/2021).
“Ditahun 2021, kami telah menerima 24 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mana terdiri dari 23 berkas perkara dan 1 SPDP,” tutur Roy.
Dari 23 berkas perkara tersebut, Dirinya menyebutkan terdapat 11 berkas perkara yang sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, 3 perkara dalam proses upaya hukum, 1 perkara diselesaikan dengan Restorative Justice, 1 perkara dalam proses penuntutan, 7 perkara dalam proses pra penuntutan, serta 1 perkara tengah menunggu tahap 1 penyidik.
“Untuk Tindak Pidana Khusus, ada 2 perkara, yaitu 1 berkas perkara telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dan 1 berkas perkara masih dalam tahap penyidikan,” jelas Roy.
Sebelumnya, 1 berkas perkara Tindak Pidana Khusus yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap tersebut adalah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Oknum Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya berinisial IS,
Sementara 1 berkas perkara yang masih dalam tahap penyidikan tersebut, yakni perkara dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang mana Tim Penyidik Cabjari Tarempa telah berkoordinasi dengan Inspektorat Anambas untuk meminta Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
Tak hanya itu, Bidang Pembinaan Cabjari Tarempa juga telah melakukan kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 306.155.183.
Dikesempatan yang sama, Roy mengatakan, untuk perkara kapal asing dari tahun 2019, Cabjari Tarempa telah melakukan penenggelaman, dan di tahun 2021, kapal asing tersebut akan dirampas untuk Negara sehingga nantinya akan masuk PNBP ke Kas Negara.
Terakhir, Roy juga berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Instansi Vertikal yang ada di Anambas, serta seluruh insan Pers yang telah mendukung kinerja Cabjari Tarempa.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan serta kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut datang ke kantor kami untuk konsultasi hukum,” pungkasnya. (FR)