Batam, Gurindam.id -Dikarenakan dinilai melakukan perbuatan melawan hukum akibat mengabaikan ratusan hak Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki apartment di Indah Puri Sekupang, Batam, PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort (GJIIR), BP Batam, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam digugat atas kasus penjualan unit apartment.
Wenny Nugrohowaty, salah seorang yang bertanggung jawab atas apartement para WNA ini menggugat ke ranah hukum dikarenakan dulunya yang memasarkan apartment adalah Dirinya, namun, hak-hak para WNA tersebut diabaikan.
Kuasa Hukum Wenny Nugrohowati, Ir. Ahmad Hambali Hutasuhut, SH menjelaskan, rencananya hal tersebut akan dilayangkan langsung ke Duta Besar (Dubes) masing-masing WNA serta Kementerian Luar Negeri untuk memberikan atensi, dengan harapan pihak-pihak tersebut bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan kebijaksanaannya.
“Dan kita juga malu dengan ratusan WNA pemilik apartment tersebut, ada beberapa dari mereka yang berasal dari Inggris, Australia, Amerika, bahkan dari pemilik apartment itu sudah pernah ada yang melayangkan surat ke Presiden Indonesia terkait apartement ini,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, dilansir dari Liratv.id, perusahaan GJIIR Batam dianggap menyerobot lahan tanah peruntukan apartment yang sudah dijual berdasarkan data Pengalokasian (PL) Induk seluas lebih kurang 901.719 M², sementara lahan yang diperuntukan untuk apartment tersebut ada sekitar 9 hektar namun tidak pernah dipecah, baik PL, Izin Peralihan Hak (IPH), bahkan hingga berakhirnya masa Uang Wajib Tahunan (UWTO) tidak pernah ada pemisahan yang dilakukan PT. GJIIR.
“Dari surat gugatan yang telah ada, kami menilai BP Batam telah melakukan Abuse of Power yang dilakukan oleh tergugat kedua, baik itu dilakukan secara sengaja ataupun karena kelalaian,” ujar Ahmad.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Wenny Nugrohowati juga menggugat BPN Kota Batam, karena berdasarkan Undang-Undang pokok Agraria, pihak BPN sudah melanggar aturan dan prosedur.
“Dalam hal ini, pihak BPN mempunyai kewenangan dan kompetensi terkait permasalahan tanah, masalahnya tergugat ketiga, karena menerbitkan hak pengelolaan lahan kepada pihak tergugat kedua yang dapat dianggap legal atau diakui secara hukum, sepanjang persyaratan yang ada dipenuhi berdasarkan peraturan dan perundingan yang berlaku,” katanya.
Terakhir, Ahmad meminta kepada pihak tergugat kedua melakukan ganti rugi kepada pemilik tanah asal, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 43 tahun 1997.
(Red)