PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Sosialiasi Permendagri 79 Tahun 2018, Sekda Batam Dorong BLUD Lebih Maju

Mencerdaskan & Memuliakan - November 24, 2021
Sosialiasi Permendagri 79 Tahun 2018, Sekda Batam Dorong BLUD Lebih Maju
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) digelar di Planet Holiday Hotel and Residence, Rabu (24/11). - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

BATAM, GURINDAM.ID- Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) digelar di Planet Holiday Hotel and Residence, Rabu (24/11).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid menyebutkan, rata-rata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam memiliki BLUD atau semacamnya, seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sebagai contoh badan usaha di bawah kelola Pemko Batam seperti Dana Bergulir, rumah sakit daerah maupun puskesmas, rusunawa, hingga air bersih dan masih banyak lagi.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pimpinan maupun perwakilan OPD yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.

“Sehingga kita harapkan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik,” ucap dia.

Jefridin juga mengingatkan, Batam berdekatan dengan negara yang maju yakni Singapura dan Malaysia. Senada dengan hal ini, dalam ppelaksanaan BLUD di Batam harus juga maju. “Mindset kita harus maju yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, dia menambahkan, di era serba digital ini pembangunan harus juga dilaksanakan dengan mindset yang maju. Bukan tanpa sebab, menurut Jefridin, sesuai visi Kota Batam yang dicanangkan dan kini dijalankan di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengusung “Batam sebagai Bandar Dunia Madani Yang Modern”.

“Ini semua ada hubungannya dengan kata maju dan digitalisasi. Maka visi ini harus kita tanamkan dalam diri untuk diwujudkan,” ujarnya.

Sekda Jefridin tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan tiga tupoksi umum Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik yang mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Ketum SMSI Soal Teori Publisitas di Era Digital

Kedua, ASN memiliki tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai kedudukan masing-masing secara profesional dan berkualitas.

Ketiga, fungsi dan peran kita sebagai ASN adalah mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Seluruh ASN, sambungnya, bertugas dan berperan dan berfungsi sebagai pemersatu.

“Ayo bersama kita dorong BLUD lebih maju di kota batam dan Kepri,” pungkasnya.

(Mcb)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

156137
Users Last 30 days : 8597
Users This Month : 1149
Views This Year : 52464
Who's Online : 0
Your IP Address : 2a01:4f9:6b:154a::2
Server Time : 2024-10-12
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya