GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin dan Selasa memanggil para saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi/Bupati Bintan nonaktif),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (9/11/2021).
Senin pagi bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk Tsk AS dkk, sbb :
Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan Alfeni Harmi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardhiah, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan Risteuli Napitupulu.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016 Edi Pribadi, Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang Radif Anandra, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/ Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016 Muhammad Hendri.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau,” ucap Ali.
KPK telah menetapkan Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor PolresTanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29122, Jakarta Selata, sbb :
1. YHORDANUS Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010 s.d. 2017
2. BUDIYANTO Swasta
3. AMAN Direktur PT. BERLIAN INTI SUKSES, PT. BATAM SHELLINDO PRATAMA, dan PT. KARYA PUTRI MAKMUR
4. AGUS Direktur CV THREE STAR BINTAN tahun 2009 s.d sekarang
5. SANDI Manager Operasional PT. BINTAN MUDA GEMILANG
6. JUNAEDY BAHAR Direktur PT. SINAR NIAGA MANDIRI.
(Dia)