Sebagai tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Kamis, 21 Oktober 2021, terkait aktivitas penambangan pasir laut di Desa Air Putih Kecamatan Siantan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), turun ke lapangan guna melakukan survei lokasi di daerah Desa Air Putih dan Desa Air Putih, Jum’at (22/10/2021).
Hadir di lapangan antara lain, Wakil Ketua Komisi II, Jasril Jamal, Hj. Tety Hidayati, SH, Yulius, SH, Raja Bayu Febri Gunandian, SE, Ayub, S.IP, Mariady, Fahri Hidayat beserta stakeholder terkait, Kepolisian Resor (Polres) KKA.
Setelah melakukan survei pada empat titik lokasi penambangan pasir laut, Anggota DPRD itu selanjutnya menggelar rapat di Balai Desa Air Putih.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Desa (Kades) Air Putih menyampaikan dalam sambutannya terima kasih kepada Bapak/Ibu Anggota DPRD Anambas, Stakeholder, Polres KKA yang telah hadir pada hari ini untuk rapat menyelesaikan dan mencari solusi terkait konflik tambang pasir.
Di kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi II, Jasril Jamal menjelaskan rapat hari ini semua pihak yang terlibat telah hadir. “Mari selesaikan dengan menjadi orang bijak dan membuang ego demi kepentingan bersama.” jelas Jasril saat memimpin rapat.
“Hari ini kita sudah survei dan melihat langsung di 4 titik lokasi tambang pasir agar tidak mendengarkan sebelah pihak antara warga setempat dengan penambang pasir,jadi keputusan bersama dari hasil survei beserta rapat dibalai Desa Air Putih yakni penambang pasir yang terdata boleh beroperasi di sekitaran teluk barat hingga batu kasa selama 6 bulan hingga menunggu surat pengurusan perizinan yang diurus ke Pemerintah Pusat,” tambahnya. (grd)