GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan secara online melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK dengan KPK Whistleblower’s System (KWS) melalui http://kws.kpk.go.id.
Hal itu dikatakan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keteranganya kepada Gurindam.id. Rabu, (15/9/2021).
Pengaduan melalui saluran online dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor.
Selain itu, pada masa PPKM Covid-19 level 3 yang masih berlaku di wilayah DKI Jakarta ini, penting juga bagi kita untuk bekerja sama mencegah terjadinya kerumuman massa.
Ali mengatakan, KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak,” pungkas Ali.
(Dia)
<span;>Anambas, Gurindam.id<span;> – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat… Read More
KEPRI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota… Read More
Palembang - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menggelar Indonesia Fact Checking Summit (IFCS), Kamis 2… Read More
Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More
GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More
Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More
This website uses cookies.
Leave a Comment