GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Apresiasi Kejagung terkait penangkapan jaksa gadungan Rully Nuryawan di Semarang pada Selasa (24/8) lalu. berbuntut panjang, karena juga menipu klaim bisa urus kasus korupsi yang ditangani KPK.
KPK melalui Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengingatkan agar pihak yang sedang berperkara waspada terhadap penipuan, terlebih mengatasnamakan lembaga antirasuah.
Adapun KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8).
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya. Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum,” ucap Ali.
Baca juga:
Ia menegaskan KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan.
“Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui “call center” 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tuturnya.
(Ia)