PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Juliari P Batubara Vonis Hakim 12 Tahun, Putusan Perkara Bansos, Dakwaan KPK Terbukti

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 23, 2021
Juliari P Batubara Vonis Hakim 12 Tahun, Putusan Perkara Bansos, Dakwaan KPK Terbukti
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/5) - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID- Mantan Menteri Sosial (Mensos) dalam masa persidangan akhirnya Juliari P Batubara telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus suap perkara bansos COVID-19. KPK berharap putusan tersebut membuat Juliari jera.

“KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Ali mengatakan KPK menghormati putusan majelis hakim tersebut. Kata Ali, putusan tersebut membuktikan bahwa dakwaan tim JPU telah sesuai.

“Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” ujarnya.

Berikutnya sabung Ali Fikri, KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya.

“KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung hakim Damis.

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

Baca Juga  IPW Apresiasi Pola Pendekatan Kapolda Banten di Masyarakat

“Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos,” ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.

(Jrg/ria)

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136855
Users Last 30 days : 2935
Users This Month : 1939
Views This Year : 24885
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya