Tanjungpinang, Gurindam.id – Tiga orang mantan Narapidana berbagai kasus, mendapatkan tempat istimewa dihati Kepala Daerah. Mantan narapidana tersebut diangkat menjadi Staf Khusus atau Tenaga Ahli dan gajinya dibayar oleh negara.
Ketiga mantan narapidana itu yakni Azirwan, Sarafudin Aluan dan Kasmadi.
Azirwan dan Sarafudin Aluan diangkat oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai Staf Khusus atau Tenaga Ahli bidang Kebijakan Aset Daerah.
Sedangkan Kasmadi sendiri diangkat menjadi Tenaga Ahli Bupati Lingga, Muhammad Nizar bidang Sosial Budaya dan Kelembagaan Adat.
Azirwan merupakan mantan napi korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan yang ditangkap KPK bersama Al Amin Nasution, anggota DPR RI. Azirwan saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dimana Bupatinya dijabat Ansar Ahmad yang saat ini menjabat Gubernur Kepri.
Sedangkan Sarafudin Aluan, sebelum menjadi pengacara dan anggota DPRD Provinsi Kepri ditangkap dan dihukum karena terbukti memiliki bahan peledak (bom) yang diduga akan digunakan untuk pengeboman ikan di Kijang, Bintan Timur.
Sementara itu, Kasmadi merupakan mantan narapidana kasus korupsi Alat Kesehatan Kabupaten Lingga pada tahun 2013.
Kelakuan Kasmadi itu merugikan negara Rp900 juta Lebih. Kasmadi juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lingga.
Dijadikannya tiga mantan pernah tersandung hukum ini menjadi Tenaga Ahli atau Staf Khusustentu saja menimbulkan pertanyaan.
Pengamat Publik, Effendi Hadinata Nasution menilai pengangkatan Narapidana sebagai Tenaga Ahli ataupun Staf Khusus Kepala Daerah sudah melukai hati masyarakat.
“Bayangkan, sekarang ini kalau mau cari kerja harus ada SKCK. Jadi Kepala Daerah dan anggota DPRD pun harus lampirkan SKCK. Nah ini orang enak saja, sudahlah jadi narapidana tanpa SKCK jadi Tenaga Ahli. Dan gajinya dibayar pakai uang negara,” ujar Effendi Hadinata Nasution, Minggu, (15/8/2021).
Effendi sendiri, tidak tahu kriteria Tenaga Ahli ataupun Staf Khusus yang diangkat oleh Gubernur dan Bupati Lingga.
“Ilmu khusus apa yang dimiliki ketiganya sehingga negara harus membayar gaji mereka?. Apa kriteria dan standar yang dipakai Ansar dan Nizar untuk mengangkat narapidana itu?,” Kata Effendi.
(grd)