Sidak tersebut dilakukan anggota Komisi I DPRD Batam. Di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto didampingi anggotanya, Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Erikson Pasaribu, Muhammad Fadli, dan Siti Nurlailah.
Padahal, para anggota dewan itu sudah meminta izin baik-baik dan memperlihatkan surat resmi dari lembaga DPRD untuk melakukan sidak. Namun security tersebut tetap melarangnya.
Security tersebut berdalih tidak ada perintah dari pimpinannya untuk memperbolehkan para anggota dewan masuk ke dalam perusahaan untuk melakukan sidak.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan tidak mau memperpanjang permasalahan. Dia mengatakan itu merupakan kewenangan penuh dari pihak perusahan.
“Iya, tadi memang sempat ada sedikit perdebatan. Namun kita mengalah dan memilih untuk kembali pulang ke kantor,” ungkap Budi di ruangannya, Jumat (30/7/2021).
Dikatakannya, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang, DPRD dengan tupoksi sebagai pengawas dan kontrol jalannya pemerintahan daerah Kota Batam, berhak untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
“Kalau memang betul ada kegiatan tanpa izin disana, kita ingin tahu alasannya kenapa. Dan kita juga ingin mengetahui duduk persoalannya seperti apa sehingga mereka tidak melengkapi surat-surat sebelum melakukan pekerjaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Batam mendapat laporan dari masyarakat, bahwasannya di perusahaan itu ada aktivitas penutuhan kapal. Kuat dugaan aktivitas itu dilakukan tanpa dokumen resmi alias ilegal. Berdasarkan informasi yang didapat, sebanyak tiga kapal yang dilakukan penutuhan di PT. BmS Tanjunguncang.
“Menyikapi laporan masyarakat itu, akhirnya kami sidak dengan cara turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.
Masih menurut Budi, Pengawas Lapangan PT Batamitra Sejahtera, Maryono saat menjumpai pihaknya di depan perusahaannya, membenarkan kalau memang ada aktivitas penutuhan kapal di dalam perusahaannya.
Baca juga: Staf dan Keluarga DPRD Batam Jalani Vaksinasi Dosis 2
Maka dari itu, untuk mengetahui lebih jelas mengenai dokumen apa yang dimiliki oleh perusahaan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil PT. BmS untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Batam.
“Secepatnya kami akan panggil pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya seperti KSOP, DLH, dan Kepolisian untuk hadir dalam RDP di Komisi I DPRD Batam,” katanya. (fur)