“Kita besyukur rapat ini membuahkan hasil yang menyimpulkan kepada teman-teman leasing agar membuka kembali kran komunikasi untuk para debiturnya. Dan, disini kami juga menegaskan kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan penarikan unit mobil sebelum penyelesaian daripada komunikasi tersebut selesai,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, saat Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai Penangguhan Pembayaran Angsuran Pembiayaan Kredit/Leasing di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (22/6/2021).
Budi menjelaskan, pihaknya juga menekankan kepada perusahaan pembiayaan terkait dengan penggunaan pihak ketiga dalam hal ini debt kolektor harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Di dalam Peraturan OJK sangat jelas mengatur tentang ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak leasing dalam menggunakan pihak ketiga.
“Jangan sampai jasa pihak ketiga dipakai untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti debitur. Jangan sampai hal itu terjadi lagi,” katanya.
Masih menurut Budi, disaat situasi pandemi Covid-19 yang menghancurkan perekonomian hampir di seluruh dunia ini, bisa dikatakan musibah ini masuk ke dalam kategori bencana non-alam. Artinya, apa yang disepakati dan ditandatangani dalam sebuah perjanjian, otomatis tidak berlaku dalam konteks musibah bencana non-alam.
“Saya katakan dalam situasi seperti ini bisa dikategorikan masuk ke dalam bencana non-alam. Artinya, boleh diperkenankan untuk bernegosiasi kembali,” jelasnya.
Lalu, masih kata Budi, yang terjadi saat ini adalah komunikasi itu tidak terjadi antara perusahaan pembiayaan dengan para debiturnya. Sehingga harus berlanjut ke Komisi I DPRD Kota Batam.
Maka dari itu, pihaknya akan mefasilitasi para debitur itu ke OJK untuk secepatnya mengajukan permohonan secara tertulis dan terperinci sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Apabila persoalan ini tidak selesai, maka kami di Komisi I DPRD Batam akan meningkatkan prosesnya sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” tegas Budi.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Komisi DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, antara pihak leasing dan debitur adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya, keduanya sama-sama saling membutuhkan.
“Kita mau menyadarkan semua pihak bahwa antara leasing dan debitur hubungannya adalah simbiosis mutualisme. Aetinya sama-sama saling menguntungkan,” ungkap Utusan.
Dikatakannya, pada saat debitur mengalami kendala pembayaran cicilan, seharusnya pihak leasing bisa memahami. Apalagi saat ini situasinya masih pandemi Covid-19.
“Saya juga sudah tanya OJK bahwa kondisi kita saat ini masih pandemi Covid-19, dan POJK itu sendiri masih berlaku hingga April 2022. Sehingga secara hukum masih diperkenankan melakukan restrukturisasi,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan penarikan unit oleh pihak eksternal, dia mengatakan, setelah keluarnya aturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang tata cara penarikan, pihak leasing tidak boleh melakukan penarikan semena-mena tanpa ada keputusan dari Pengadilan Negeri.
“Penarikan itu hanya dapat terjadi manakala sudah terjadi kesepakatan. Namun, kalau kesepakatan itu tidak terjadi, pihak leasing tidak diperkenankan melakukan penarikan tanpa adanya ketetapan dari Pengadilan Negeri. Itu hukumnya,” tegasnya.
Pihaknya berharap, melalui RDP ini antara pihak leasing dan debitur kembali duduk bersama mencari solusi terbaik dan jalan keluar terhadap permasalahan ini.
Sementara, Kepala Sub Bagian Pengawasan IKNB OJK Kepri, Aprilian Minggus Simbolon mengaku prihatin atas musibah Covid-19 yang berdampak bagi semua pihak. Aprilian mengatakan bahwa terkait dengan permasalahan tersebut, dilihat dari sisi yuridis pihaknya telah menerbitkan aturan di masa pandemi.
“Dari sisi yuridis kami menerbitkan aturan bagi debitur yang terdampak di masa pandemi yaitu POJK 14 Tahun 2020 dan perubahannya di POJK 58 Tahun 2020,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa debitur terdampak dapat mengajukan permohonan relaksasi dan restrukturisasi ke perusahaan pembiayaan (leasing) terlebih dahulu. “Permohonan tersebut nanti dari pihak leasing akan melakukan evaluasi dari analisis terhadap permohonan yang disampaikan. Terkait disetujui atau ditolak, nanti mengacu kepada manajemen rIsiko dan tata kelola perusahaan yang baik,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Pengurus Rent Car Indonesia (RCI) Kota Batam, Eri Okta mengatakan, harapan utama dari pihaknya adalah agar pihak leasing menghapuskan denda-denda yang muncul selama masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, pihaknya juga berharap mengenai biaya yang terpaksa harus dikuarkan untuk membayar pihak eksternal, jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan oleh pihak leasing.
“Kami harap pihak leasing bisa menghapus denda-denda tersebut, karena sangat memberatkan disaat pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Masih kata dia, pihaknya sangat menyayangkan terkait prosedur penarikan yang dilakukan oleh lembaga finance, yang dinilainya sudah tidak benar dan tidak manusiawi. Masak di saat situasi pandemi Covid-19 yang makin melonjak jumlahnya, serta adanya larangan dari pemerintah untuk bepergian keluar daerah masing-masing membuat perekonomian di Batam lesu.
“Hal ini tentunya sangat berdampak terhadap menurunnya penghasilan para pemilik rental mobil yang ada di Batam,” katanya
Eri yang juga sebagai Ketua Gabungan Komunitas Rental Batam berharap melalui RDP ini, pihak leasing mau membuka kembali komunikasi dengan debiturnya, supaya tercipta kondusifitas keamanan dan ketertiban di Kota Batam ini. “Semoga para wakil rakyat di Komisi I DPRD Batam bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (fur)