PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Pemda Natuna bersama Kejaksaan Kerja Sama Bidang Hukum

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 14, 2021
Pemda Natuna bersama Kejaksaan Kerja Sama Bidang Hukum
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Natuna di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Senin (14/6/2021) - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Hukum Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara.

Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Natuna di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Senin (14/6/2021).

Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar ini, menurut Wan Siswandi dilakukan supaya pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sebagai upaya mengurangi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita berharap kedepan penanganan masalah hukum baik bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan kepada pengelola keuangan desa, supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

“Beberapa waktu lalu ada desa yang terbentur masalah hukum. Gubernur meminta agar Kejari mendampingi Pemerintah Kabupaten Natuna dalam melaksanakan tugas,” bebernya.

Wan Sis berharap, kedepan Pemda dan Kejari dapat bersinergi dalam pembangun daerah, sebab menurutnya, Kejari juga merupakan pengacara Negara.

“Kita semua menyadari banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, Itu sebabnya, diperlukan lembaga Kejaksaan selaku pengacara negara untuk dapat membantu dan bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator atau fasilitator,” katanya.

Sementara itu, Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar, menyampaikan pendampingan pihak Kejari bukan tanpa landasan hukum, menurutnya kerjasama tersebut berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1.

Dengan demikian kata Imam Sidabutar, pihaknya wajib memberi bantuan hukum sesuai aturan yang sudah ditetapkan serta tindakan hukum lainnya.

Baca Juga  HPN 2024 Daerah 3TP, PWI Natuna Gelar Syukuran Bersama

“Seperti batas wilayah antara Natuna dan Anambas jika ada masalah, kita juga bisa mendampingi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Ikut hadir dalam MOU itu Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Pj Sekda Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, Kasi Intel Kejari Natuna, M Albar, Kasi Pidsus Kejari Natuna, John Fredy Simbolon, Kasubbag Bin Kejari Natuna, Jimmy Anderson, Kasidatun Kejari Natuna, Joko Sutrisno, Kabag Hukum Setda Natuna, Astuti dan para kepala OPD. (Slm)

 

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

155988
Users Last 30 days : 8647
Users This Month : 1000
Views This Year : 52285
Who's Online : 0
Your IP Address : 2a01:4f9:6b:154a::2
Server Time : 2024-10-10
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya