GURINDAM.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan sepanjang tahun 2021 mengklaim telah melakukan penangkapan 36 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.
Dari 36 kapal tersebut, sebanyak 23 kapal Vietnam, 9 kapal Malaysia dan dan 4 kapal Filipina.
Walaun telah meningkatkan pengawasan di Laut Natuna Utara, kapal ikan Vietnam masih nekad masuk dan melakukan aktvitas pencurian ikan. Oleh karena itu, KKP dan otoritas pengawasan perlu mengembangakan strategi pengamanan di Natuna, termasuk opsi melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Moh Abdi Suhufan, melalui keterangan diterima Gurindam.id, Jumat, (11/6/2021).
Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa banyaknya kapal Vietnam yang melakukan pencurian ikan patut mendapat perhatian khusus.
“Seperti ada pembiaran pemerintah Vietnam kepada warganya untuk melakukan pencurian ikan dilaut Indonesia dan ini bisa mencederai semangat ASEAN untuk memerangi IUUF,” kata Abdi.
Selain keberadaan kapal ikan Vietnam, saat ini pemerintah juga mempunyai PR mengurus sekitar 500 ABK kapal Vietnam dengan status bermacam-macam di rutan dan pangkalan Angkaatan laut di Ranai, Natuna.
“Kami mendapat laporan, tidak ada upaya serius dari pemerintah Vietnam untuk memulangkan ratusan warganya di Natuna dan saat ini keberadaan mereka telah mulai menimbulkan masalah sosial dengan warga lokal” kata Abdi.
Rutan yang makin penuh, keterbatasan anggaran lauk pauk buat tahanan, menyebabkan kelonggaran penjagaan terhadap para abk tersebut.
“Beberapa diantara mereka telah berbaur dengan warga dan ada yang menjadi pengemis di Natuna,” kata Abdi.
Pihaknya meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomasi untuk menekan Vietnam agar mengupayakan penanganan IUUF ini dapat dilakukan secara bersama-sama agar tidak menjadi urusan Indonesia semata.
Keterbatasan armada pengawasan, hari operasi, keterbatasan personil, biaya dsan proses pengadilan dan penanganan tahanan merupakan rangkaian dan implikasi yang harus ditangani oleh pemerintah Indonesia.
“Perlu ada strategi baru dan lebih cerdas dalam penanggulangan IUUF oleh pemerintah saat ini,” beber Abdi.
Peneliti DFW Indonesia, Subhan Usman mengatakan bahwa Tindakan tegas terhadap pelaku IUUF dapat terus konsisten dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
“Aparat kita di garis depan bekerja dengan penuh resiko mendapat perlawana balik dari pelaku kejahatan oleh kapa lasing,” timpal Subhan.
Dirinya menyarankan agar tindakan tegas perlu diambil oleh aparat penagawan kepada pelaku IUUF di lapangan.
“Perlu dipikirkan tindakan langsung untuk memberikan efek jera guna meningkatkan wibawa Indonesia dalam penegakan hukum di laut Natuna,” pungkas Subhan. (Grd)