Headline

Akibat Bisa Masukkan Orang Ke IPDN, Mantan Lurah Ini Ganti Seragam Berwarna Orange

TANJUNGPINANG, GURINDAM.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menunjukkan pelaku penipuan masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Vinna Saktiani dalam konferensi pers yang di gelar di Polres Tanjungpinang, Jum’at, (4/6/2021).

Vinna Saktiani merupakan mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan kejadian penipuan itu berawal pada bulan Maret 2019 lalu yang mana saudara Vinna berinisial DW memberitahu kepada anak pelapor YZ bahwa Vinna bisa memasukkan seseorang ke IPDN.

“Dari pernyataan DW maka anak pelapor meminta ayahnya untuk segera bertemu Vinna untuk dimasukkan ke IPDN,” ujar Rio Reza.

Kemudian, pelapor yang juga anggota DPRD Kabupaten Bintan, Tarmizi mengadakan pertemuan dengan Vinna di salah satu cafe yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Ta jungpinang.

“Dan pada 10 April 2019, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta dengan tujuan untuk meloloskan anaknya ke IPDN,” tutur Rio

Namun, pada Mei 2019, anak Tarmizi itu tidak lulus ujian Teknis Kemampuan Dasar (TKD). Akibatnya, YZ tidak lulus IPDN.

“Dari sana, Vinna lagi-lagi meyakinkan bahwa anaknya bisa masuk IPDN dengan jalur belakang sesudah pelantikan siswa di Bandung,” kata Rio.

Setelah itu, Tarmizi beserta anaknya berangkat ke kampus IPDN dan menunggu Vinna di kantin.

“Tujuannya, ya menunggu Vinna untuk memasukkan anaknya ke IPDN. Tapi, hingga dua bulan tak ada kepastian dari Vinna,” urai Rio.

Tak ada kejelasan dari Vinna, maka Tarmizi meminta untuk uang sebesar Rp 300 juta itu dikembalikan.

Sekitar bulan November 2019, Vinna mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta. Kemudian pada Desember 2019 Vinna juga menyerahkan cek Bank Mandiri Tanjungpinang atas nama PT KAP senilai Rp 200 juta.

“Namun setelah pelapor kliring ke Bank Mandiri bahwa Cek tersebut tidak ada dananya, lalu Tarmizi pun memberitahukan hal tersebut kepada terlapor Vinna dan Vinna mengatakan nanti akan dibayar langsung selanjutnya awal tahun 2020 terlapor Vinna kembali menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta,” kata Rio.

Sebulan kemudian, Vinna kembali menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta.

“Jadi total yang telah dikembalikan ke Tarmizi sebesar Rp 190 juta. Sedangkan sisanya yakni Rp 110 juta tidak dikembalikan,” kata Rio.

Kepada penyidik Vinna, mengaku bahwa Rp 300 juta itu ia gunakan untuk keperluan orang dalam yaitu Dosen dan Kabag IPDN berinisial Z sebesar Rp 200 juta dan Rp 60 juta.

“Sisanya untuk akomodasi Vinna di Jakarta dan Bandung,” ujar Rio.

Akibat perbuatannya, Vinna dikenakan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

(imd)

 

admin

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

4 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

6 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

7 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

1 minggu ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.