TANJUNGPINANG, GURINDAM.ID – Mantan Lurah Tanjungpinang Ayun Sakti, Vinna Saktiani yang melakukan penipuan masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akhirnya menyerahkan diri ke Sayuran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Senin, (31/5/2021) kemarin.
Vinna menyerahkan diri, setelah pihak penyidik akan menjemput paksa di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pasalnya, ia tidak menggubris panggilan penyidik untuk diperiksa.
“Ia dia datang menyerahkan diri ke penyidik. Langsung ditahan di sel Polres Tanjungpinang,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Supriadi.
Saat ini, Vinna yang statusnya masih Aparatur Sipil Negara ini, langsung di periksa untuk mempertanggung jawaban kelakukannya itu.
“Masih diperiksa penyidik,” tutur Supriadi.
Selain itu, Supiadi juga menegaskan saat ini status Vinna dalam penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan penerimaan seleksi IPDN sebesar Rp 300 juta.
“Modus tersangka diduga melakukan penipuan dengan iming-iming meloloskan korban dalam seleksi penerimaan taruna IPDN pada bulan April 2021 lalu,” kata Supriadi.
Setelah uang Rp 300 juta telah diserahkan, korban pun hingga sampai detik ini tak kunjung dipanggil.
“Dari awal dijanjikan masuk, tersangka menjanjikan meloloskan penerimaan itu, padahal dia bukan tim panitia seleksi, itu hanya tipu muslihat saja,” pungkas Supriadi. (grd)